MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 / PMK.010 / 2005

 

TENTANG

 

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk mendorong kegiatan usaha di bidang panas bumi, dipandang perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan pengusaha sumberdaya panas bumi;     

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk  Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Panas Bumi;

Mangingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327); 

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 187 / M Tahun 2004;

 

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI.

 

 

Pasal 1

Atas impor yang dipergunakan untuk kegiatan usaha panas bumi, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tariff akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen).  

 

 

Pasal 2

Pembebasan Bea Masuk sebagaiman dimasukd dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada Badan Usaha yang mendapat Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) atau Ijin Usaha Pertambangan Panas Bumi, dan PT. Pertamina (Persero).

 

 

 

(1)

Pasal 3

Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaiman dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber daya Mineral.  

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan fasilitas pembebasan bea masuknya.    

 

 

(3)

Salinan RIB sebagaiman dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

(4)

RIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

Nomor dan tanggal RIB;

 

 

 

b.

Nama Perusahaan;

 

 

 

c.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

 

 

 

d.

Aklamat;

 

 

 

e.

Wilayah Kerja;

 

 

 

f.

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tempat Pemasukan Barang;

 

 

 

g.

Pos Tarif;

 

 

 

h.

Uraian Barang;

 

 

 

i.

Jumlah / Satuan Barang;

 

 

 

j.

Perkiraan Harga / Nilai Impor;

 

 

 

k.

Pimpinan Perusahaan.

 

 

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman pada daftar Barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan  ketentuan dalam Peraturan Menteri Kuangan ini.

 

 

Pasal 6

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 15 Juli 2006 dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 22 Oktober 2003.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman   Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal  27  April   2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

JUSUF ANWAR

 

 

 

 

   LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

INDONESIA NOMOR          26/PMK.010/2005 TENTANG   PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG  UNTUK   KEGIATAN  USAHA

PANAS BUMI.

 

DAFTAR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

NO.

KELOMPOK BARANG

A.

DRILLING AND PRODUCTION

 

  1. DRILLING MACHINERY, MUD EQUIPMENT & ACCESSORIES
  2. PRODUCTION SURFACE EQUIPMENT
  3. DRILLING TOOLS AND RETRIEVABLE PRODUCTION TOOLS
  4. CASING, TUBING AND ACCESSORIES
  5. CEMENTING EQUIPMENT AND LINER HANGER SYSTEM
  6. FISHING AND REPAIR TOOLS (DRILLING)
  7. DRILLING AND MUD CONTROL INSTRUMENTS
  8. PRODUCTION WELL TEST AND MONITORING INSTRUMENTS
  9. WELLHEAD EQUIPMENT AND ACCESSORIES
  10. PRODUCTION STRING COMPONENTS AND SUBSURFACE PUMPS
  11. DERRICKS AND ACCESSORIES
  12. GEOLOGICAL, GEOCHEMICAL, AND GEOPHYSICAL OPERATING EQUIPMENT

B.

PLANT AND MACHINERY

 

  1. BOILERS AND ACCESSORIES
  2. ENGINE, TURBINE
  3. ENGINE, GAS / OIL / STEAM
  4. GEOTHERMAL TURBINE
  5. COMPRESSORS AND VACUUM PUMPS
  6. PUMPS, RECIPROCATING
  7. PUMPS, CENTRIFUGAL AND ROTARY
  8. PUMPS, OTHER TYPES
  9. HOISTING AND LIFTING EQUIPMENT
  10. ROAD MAKING & EXCAVATING & CONSTRUCTION EQUIPMENT
  11. MINING EQUIPMENT
  12. REFINERY PLANTS AND COMPONENTS
  13. CHEMICAL INDUSTRIAL EQUIPMENT
  14. AUXILIARY PLANTS AND COMPONENTS
  15. PLANT ELEMENTS AND PARTS

C.

TRANSPORTATION :

 

  1. MARINE AND AFFSHORE INSTALLATION
  2. VEHICLES AND VEHICLE ACCESSORIES (NOS)

3.    GARAGE AND RETAIL

4.    OUTLET EQUIPMENT

5.    AIRCRAFT & AIRCRAFT FUELING EQUIPMENT

 

 

 

 

 

 

NO.

KELOMPOK BARANG

D.

MACHINERY, ACCESSORIES, AND INSTRUMENT :

 

  1. TRANSMISSION
  2. PROCESS INSTRUMENT
  3. SPARE PARTS

E.

BUILDING, TANKS, AND SHOP EQUIPMENT :

 

  1. STRUCTURES AND TANKS
  2. GENERAL SHOP EQUIPMENT
  3. MACHINE TOOLS AND ATTACHMENTS AND ACCESSORIES
  4. PNEUMATIC TOOLS AND ACCESSORIES

 

F.

ELECTRICAL :

 

  1. ELECTRICAL POWER SOURCES
  2. ELECTRIC MOTOR, ACCESSOREIES AND PARTS
  3. SWITCH CONTROL GEAR AND ELECTRICAL INSTRUMENTS
  4. WIRES, CABLES AND ACCESSORIES
  5. LAMPS, LIGHTING FITTING AND ACCESSORIES
  6. CONDUIT & FITTINGS, FUSES & HOUSE INSTALLATION MATERIAL
  7. TELECOMMUNICATION, ALARM & ELECTRONIC EQUIPMENT
  8. COMPUTERS, COMPUTER PERIPHERALS AND ACCESSORIES

G.

TUBULAR GOODS, VALVES AND FITTINGS :

 

  1. HOSES AND HOSE CONNECTIONS
  2. COCKS AND VALVES
  3. FITTING AND FLANGES
  4. VALVES AND ACCESSORIES

H.

BUILDING MATERIALS, METALS AND HARDWARE :

 

  1. METALS & NON-METALS IN BARS, PLATES, SHEETS, WIRE
  2. WIRE ROPES, CORDAGE CHAINS AND TACKLES
  3. FASTENERS, ETC

I.

TOOLS AND PACKING :

 

  1. SMALL TOOLS
  2. JOINTING (GASKETS), INSULATING MATERIALS

J.

PAINTS, OILS, CHEMICALS AND LABORATORY :

 

  1. PAINTS, VARNISHES ETC
  2. OIL AND OIL PRODUCTS
  3. ABRASIVES, POLISHES AND COMPOUNDS GENERAL
  4. CHEMICALS
  5. LABORATORY REQUISITES AND APPARATUS

NO.

KELOMPOK BARANG

K.

MEDICAL EQUIPMENT AND SUPPLIES :

 

  1. FIRE, SAFETY AND ENVIRONMENTAL CONSERVATION       

      EQUIPMENT

 

L.

HOUSEHOLD, OFFICE, FIRE AND SAFETY

 

                                         

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                  

 

                                          JUSUF ANWAR