ABSTRAK PERATURAN
TATA CARA PEMBUATAN_PEMBETULAN_PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
2013
PERMENKEU RI NOMOR 151/PMK.03/2013 TANGGAL 11 NOVEMBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara aman, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak sebagaimana telah di ataur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); UU No. 11 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 58, TLN 4843); PP No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN 5271).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak bagi pengusaha kena pajak. Pengusaha kena pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
d. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
e. ekspor Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak berbentuk:
a. elektronik; atau
b. kertas (hardcopy).
Terdapat pengecualian, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender yang disebut dengan Faktur Pajak Gabungan dan dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tia) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak, dengan kata kalin Pengusaha Kena Pajak dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Faktur Pajak berbentuk elektronik wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak mengikuti tata cara sebaiamna diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak yang diwajibkan membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak dapat membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik, Pengusaha Kena Pajak tersebut diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk dan ukuran Faktur Pajak;
b. Prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur
Pajak;
c. tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur
Pajak;
d. tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;
e. tata cara pembatalan Faktur Pajak;
f. tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur
Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara
Pembuatan dan Tata Cara Pemebetulan atau Penggantian
Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Nomor
84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pemebetulan atau
Penggantian Faktur Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang
baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 November 2013.