ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERENCANAAN_KEBUTUHAN_BARANG MILIK NEGARA |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 150/PMK.06/2014 TANGGAL 16 JULI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 20 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 74, TLN 4405); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN 5533); PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Perpres No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 14 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 25). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN), meliputi perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN. Objek perencanaan kebutuhan BMN diantaranya tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) memuat informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan pengadaan dan/atau pemeliharaan. RKBMN disusun oleh Pengguna Barang dengan berpedoman pada Renstra-K/L, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan. Penyusunan RKBMN untuk pengadaan BMN memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian/Lembaga dan penyusunan RKBMN untuk pemeliharaan BMN memperhatikan daftar barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang. Penyusunan dan penelaahan RKBMN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan secara bertahap mulai Tahun Anggaran 2017 dan tahapan pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKBMN pada masing-masing Kementerian/Lembaga ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.06/2011 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juli 2014. |