Membaca | : | Surat Menteri Perindustrian Nomor: 205/M/2/1994 tanggal 15 Pebruari 1994 dan Nomor: 252/M/2/95 tanggal 20 Pebruari 1995; |
Menimbang | : | Dalam rangka menjamin kelancaran produksi industri kabel dalam negeri, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk dan pembebasan bea masuk tambahan atas impor polietilena (PE/XLPE Cable Grade) oleh industri kabel. |
Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. | Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); |
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69); |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor
81/KMK.05/1994
tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelak- sanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan
Tambahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor Serta Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 1966 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor. |
Menetapkan : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR
POLIETILENA (PE/XLPE CABLE GRADE) UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI KABEL. |
(1) | Atas impor Polietilena (PE/XLPE) untuk memproduksi kabel listrik dan kabel telekomunikasi yang diimpor dari tanggal 28 Pebruari 1994 sampai dengan 27 Pebruari 1995,diberikan keringanan bea masuk dan bea masuk tambahan, sehingga besarnya beamasuk menjadi 5% (lima persen) dan bea masuk tambahan menjadi 0% (nol persen). |
(2) | Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan impornya harus dibuktikan dengan dokumen PIUD yang telah mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku daftar-2 Kantor Inspeksi DJBC pelabuhan pemasukan antara tanggal 28 Pebruari 1994 s/d 27 Pebruari 1995. |
Keringanan bea masuk dan pembebasan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini diberikan kepada industri yang memproduksi kabel listrik dan/atau kabel telekomunikasi. |
Permohonan keringanan bea masuk dan pembebasan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). |
Berdasarkan permohonan tersebut pada Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian |
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |