DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 235/KMK.01/1995

TENTANG

KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR POLIETILENA (PE/XLPE CABLE GRADE) UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI KABEL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca

:

Surat Menteri Perindustrian Nomor: 205/M/2/1994 tanggal 15 Pebruari 1994 dan Nomor: 252/M/2/95 tanggal 20 Pebruari 1995;
Menimbang



:



Dalam rangka menjamin kelancaran produksi industri kabel dalam negeri, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk dan pembebasan bea masuk tambahan atas impor polietilena (PE/XLPE Cable Grade) oleh industri kabel.

Mengingat

:

1.

Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Rechten Ordonantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
5.





Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelak- sanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1966 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN BEA MASUK DAN PEMBEBASAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR POLIETILENA (PE/XLPE CABLE GRADE) UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI KABEL.

Pasal 1

(1)




Atas impor Polietilena (PE/XLPE) untuk memproduksi kabel listrik dan kabel telekomunikasi yang diimpor dari tanggal 28 Pebruari 1994 sampai dengan 27 Pebruari 1995,diberikan keringanan bea masuk dan bea masuk tambahan, sehingga besarnya beamasuk menjadi 5% (lima persen) dan bea masuk tambahan menjadi 0% (nol persen).
(2)



Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pelaksanaan impornya harus dibuktikan dengan dokumen PIUD yang telah mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku daftar-2 Kantor Inspeksi DJBC pelabuhan pemasukan antara tanggal 28 Pebruari 1994 s/d 27 Pebruari 1995.

Pasal 2

Keringanan bea masuk dan pembebasan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini diberikan kepada industri yang memproduksi kabel listrik dan/atau kabel telekomunikasi.

Pasal 3

Permohonan keringanan bea masuk dan pembebasan bea masuk tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan dokumen impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

Pasal 4

Berdasarkan permohonan tersebut pada Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian

Pasal 5
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
Pada tanggal : 30 Mei 1995


MENTERI KEUANGAN,

ttd



MAR'IE MUHAMMAD