PELAPORAN KEUANGAN - SISTEM AKUNTANSI - PERUBAHAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 200/PMK.05/2012 TANGGAL 17 DESEMBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 235/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyusunan Laporan Keuangan dan Ikhtisar Laporan Keuangan serta penyajian Neraca Badan Lainnya, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
Permenkeu No. 171/PMK.05/2007 jo. Permenkeu No. 233/PMK.05/2011; Permenkeu No. 235/PMK.05/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Dalam Bab II mengenai Definisi, Jenis-Jenis, Dan Karakteristik Badan Lainnya dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya ditambahkan huruf E mengenai kriteria Unit Badan Lainnya; Angka 1, angka 2, dan angka 3 dalam Bab III mengenai Tata Cara Pelaporan Keuangan dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah; Bab IV mengenai Daftar Unit Badan Lainnya dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya diubah. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Desember 2012. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2012. |