MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 647/KMK.010/1995
T E N T A N G
PEMBATASAN PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASINGMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenaipembatasan pemilikan saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing dengan KeputusanMenteri Keuangan; | ||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Lembaran NegaraTahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 3608); | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan Kegiatandi Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan LembaranNegara Nomor 3617); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaandi Bidang Pasar Modal (Lernbaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan LembaranNegara Nomor 3618); | |||||||
M E M U T U S K A N : | ||||||||
Menetapkan | : | KEPU'TUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBATASAN PEMILIKANSAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING. | ||||||
Pasal 1 | ||||||||
(1) | Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemodal Asingadalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing. | |||||||
(2) | Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negaranegara Indonesia. | |||||||
Pasal 2 | ||||||||
(1). | Saham Perusahaan Efek patungan dapat dimiliki oleh badanhukum asing maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor. | |||||||
(2). | Badan Hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalahbadan hukum yang bergerak di bidang keuangan. | |||||||
Pasal 3 | ||||||||
(1) | Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau patungan yang melakukanPenawaran Umum, maka jumlah saham yang dapat dimiliki oleh Pemodal Asingmaksimum 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor. | |||||||
(2) | Pemodal Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapatpula terdri dari orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukumasing yang tidak bergerak di bidang keuangan. | |||||||
Pasal 4 Pemodal Dalam Negeri kecuali Kustodian daIam rangka Penitipan Kolektifdilarang mewakili kepentingan Pemodal Asing, baik langsung maupun tidaklangsung, dalam pembelian dan atau pemilikan saham Perusahaan Efek olehPemodal Asing, sehingga pemilikan saham Perusahaan Efek tersebut oleh PemodalAsing melebihi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 | ||||||||
Pasal 5 Pelanggaran atas ketentuan Keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkanUndang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : J A K A R T A,
pada tanggal : 30 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD