PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   61  TAHUN  2005


TENTANG


PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT KERETA API INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api, Indonesia, dipandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;

 

 

b.

bahwa Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah tersebut berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun 2005 sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomar 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;

 

 

c.

bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1549);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 31);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305).

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA.

 

BAB I
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH


Pasal 1

 

 

Negara Republik Indonesia melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan Kedua Tahun 2005.

 

 

(2)

Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).

 

BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH

Pasal 3

 

 

Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) P'I' Kereta Api Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

 

BAB III
KETENTUAN PENU'I'UP

Pasal 4

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 12 Desember 2005

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         

 

        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 12 Desember 2005

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

   

REPUBLIK INDONESIA,

 
     

 

 
   

HAMID AWALUDIN

 
       
  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 143