PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008


TENTANG


PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF
INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP

(PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI)


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) di Jakarta, pada tanggal 20 Agustus 2007, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND JAPAN FOR AN ECONOMIC PARTNERSHIP (PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI).

 

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2007 di Jakarta yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

 

Pasal 2

 

 

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 Mei 2008

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 19 Mei 2008

 

 

 

 

MENTERI  HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 74