ABSTRAK PERATURAN

BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL_BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN_2015

2014

PERMENKEU RI NOMOR 244/PMK.02/2014 TANGGAL 24 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARAN PERSENTASE DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2015

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagekerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2015.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 40 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 150, TLN 4456); UU No. 24 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 116, TLN 5256); PP No. 99 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 256, TLN 5486).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari:

a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;

b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan

c.rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.

Persentase dana operasional untuk tahun 2015 adalah sebesar:

a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;

b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan; dan

c. 0,1292% (nol loma satu dua sembilan dua persen) dari rerata bulanan akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

    - Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 24 Desember 2014.