KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 623 / KMK.01 / 1996
T E N T A N G
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR ETILENA UNTUK BAHAN BAKU PEMBUATAN POLIETILENA OLEH PT PETROKIMIA NUSANTARA INTERINDO (PT PENI)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri polietilena di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor Etilena oleh PT Petrokimia Nusantara Interindo (PT. PENI). | ||||
Mengingat | : | 1. |
|
|||
2. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. | |||||
Memperhatikan | : | Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 1964/MPP/
6/1996 tanggal 21 Juni 1996, Nomor : 2978/MPP/8/1996 tanggal 29 Oktober
1996.
M E M U T U S K A N : |
||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS IMPOR ETILENA UNTUK BAHAN BAKU PEMBUATAN POLIETILENA OLEH
PT PETROKIMIA NUSANTARA INTERINDO (PT PENI).
Pasal 1 Atas impor Etilena pos tarip 2711.14.210 dan 2901.21.100 untuk bahan baku pembuatan Polietilena sebanyak 100.000 (seratus ribu) ton, yang diimpor sejak bulan Pebruari sampai dengan Desember 1996 oleh PT Petrokimia Nusantara Interindo (PT PENI) diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Menunjuk Kantor Inspeksi Type A Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Merak sebagai tempat pemasukan barang-barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
|
|
MENTERI KEUANGAN,
MAR'IE MUHAMMAD