MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 14/PMK.07/2010

TENTANG


PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA

OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4) dan angka 5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

9.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas rencana penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010.

 

 

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp720.546.238.000,00 (tujuh ratus dua puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a.

Perkiraan alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp582.011.209.000,00 (lima ratus delapan puluh dua miliar sebelas juta dua ratus sembilan ribu rupiah); dan

 

 

 

b.

Perkiraan alokasi tambahan DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp138.535.029.000,00 (seratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta dua puluh sembilan ribu rupiah).

 

 

(3)

Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka perkiraan alokasi tambahan DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan.

 

 

(2)

Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat triwulan pertama dan triwulan kedua, masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

 

 

(3)

Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan ketiga dan triwulan keempat.

 

 

(4)

Penyaluran DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

(5)

Tata cara penyaluran tambahan alokasi DBH SDA Migas dalam rangka Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 3

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 25 Januari 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 25 Januari 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 31