.KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 133c/KMK.04/2000
TENTANG
PEMUSNAHAN BENDA METERAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : |
|
|||||||||||
|
|
|
|
||||||||||
|
|
||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMUSNAHAN BENDA METERAI. | |||||||||||
Pasal 1 |
|||||||||||||
|
|||||||||||||
Pasal 2 |
|||||||||||||
Pemusnahan Benda Meterai dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||
Pasal 3 |
|||||||||||||
Biaya pemusnahan Benda Meterai dibebankan pada mata anggaran Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1009/KMK.01/1986 tanggal 1 Desember 1986 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan, Penjualan, Penukaran, Pengembalian, dan Pemusnahan Benda Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi. | |||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||
Pasal 6 |
|||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000. | |||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Menteri Keuangan,