Membaca | : | Surat Menteri Perindustrian Nomor: 10/M/1/1995 tanggal 5 Januari 1995 |
Menimbang | : | bahwa rangka menjamin tersedianya bahan baku guna meningkatkan
kemampuan industri pupuk dalam negeri, dipandang perlu memberikan
keringanan bea masuk atas impor asam sulfatsebagai bahan baku
industri pupuk. |
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana
telah diubah dan ditambah; | |
2. | Ordonansi Bea Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah
terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384); | |||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor
81/KMK.05/1994 tentang
Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan Dan Tambahan Nomor 6 Tahun 1969
Tentang Pembebanan Atas Impor Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1966
Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN
BEA MASUK ATAS IMPOR ASAM SULFAT UNTUK INDUSTRI PUPUK. |
Atas impor asam sulfat yang termasuk dalam pos tarip 2807.00.100 oleh
industri pupuk, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarip akhir
bea masuk menjadi 5% (lima persen). |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak
tanggal ditetapkan. |
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2.Menko Ekku dan Wasbang; 3.Menko Indag, selaku Ketua Tim Tarip dan Fiskal; 4.Menteri Perindustrian; 5. Menteri Perdagangan; 6.Menteri Negara Sekretaris Kabinet; 7.SEKJEN/ITJEN/Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan; 8.PT. Surveyor Indonesia; 9.Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk Dep.Keuangan. |
Ditetapkan di : JAKARTA |