DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 233/KMK.01/1995

TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR ASAM SULFAT
UNTUK INDUSTRI PUPUK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Membaca :
Surat Menteri Perindustrian Nomor: 10/M/1/1995 tanggal 5 Januari 1995
Menimbang


:


bahwa rangka menjamin tersedianya bahan baku guna meningkatkan kemampuan industri pupuk dalam negeri, dipandang perlu memberikan keringanan bea masuk atas impor asam sulfatsebagai bahan baku industri pupuk.
Mengingat

:

1.

Undang-undang Tarif Indonesia Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.

Ordonansi Bea Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3.






Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
4.





Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 Tentang Perubahan Dan Tambahan Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1966 Tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor;

MEMUTUSKAN

Menetapkan


:


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR ASAM SULFAT UNTUK INDUSTRI PUPUK.

Pasal 1

Atas impor asam sulfat yang termasuk dalam pos tarip 2807.00.100 oleh industri pupuk, diberikan keringanan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 5% (lima persen).

Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

1.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.Menko Ekku dan Wasbang;
3.Menko Indag, selaku Ketua Tim Tarip dan Fiskal;
4.Menteri Perindustrian;
5. Menteri Perdagangan;
6.Menteri Negara Sekretaris Kabinet;
7.SEKJEN/ITJEN/Para DIRJEN dalam lingkungan Departemen Keuangan;
8.PT. Surveyor Indonesia;
9.Ketua Tim Teknis Tarip Bea Masuk Dep.Keuangan.

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 30 Mei 1995


MENTERI KEUANGAN,


MAR'IE MUHAMMAD