ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_POLITEKNIK KESEHATAN MALANG_KEMENTERIAN KESEHATAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 261/PMK.05/2014 TANGGAL 31 DESEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN MALANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

 

ABSTRAK

-

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan Nomor KU.02.01/III/532/2014 tanggal 21 Maret 2014, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan Tarif layanan yang terdiri atas: tarif layanan seleksi penerimaan mahasiswa baru, tarif layanan tes kesehatan, tarif layanan dana pengembangan pendidikan, tarif layanan sumbangan penyelenggaraan pendidikan, tarif layanan martikulasi, tarif layanan cuti akademik, tarif layanan wisuda, tarif layanan Ethical Review, tarif layanan legalisasi ijazah dan Transkrip, dan tarif layanan penggunaan sarana dan prasarana.

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dimana tarif layanan KSO dengan pihak lain ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif layanan, dengan kriteria mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, dan/atau mahasiswa korban bencana.

Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badana Layanan Umum Politeknik Kesehatan Malang pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2014.