UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 5 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA,
DAN KOTA SORONG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya pengadilan tinggi dan pengadilan negeri pada beberapa kabupaten baru, serta situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Panial, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, tidak dapat dilaksanakan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dengan Undang-undang;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;

 

 

2.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;

 

 

3.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Otonom nan Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pennilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894);

 

 

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH,PROPINSIIRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG.

 

 

Pasal I

Ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

 

 

 

a.

penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik pesertaPemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, serta di Kabupaten Sorong; dan

 

 

 

b.

pengangkatan dan anggota TNI/POLRI.

 

 

(2)

Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

 

(3)

Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan Kabupaten Sorong tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.

 

 

(4)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur, yang keanggotaannya mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Sorong, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, dan Kota Sorong.

 

 

(5)

Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan Kabupaten Sorong, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, dan Kota Sorong.

 

 

Pasal II

 

 

Undang-undang mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

          

DJOHAN EFFENDI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 72

 

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG


I. UMUM


Dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi nan Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, telah ditetapkan bahwa penyelenggaraan pemihhan umum lokal dilaksanakan selambat-Iambatnya satu tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung, pembiayaan yang memadai, situasi keamanan daerah yang memungkinkan, serta terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan tinggi di Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat serta pengadilan negeri di Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Puncak Jaya.

Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan aspirasi rakyat.

Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong tidak dilaksanakan dengan pemihhan umum lokal, tetapi dengan menggunakan komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Inian Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Sorong secara proporsional.

II. PASAL DEMI PASAL

    Pasal I

            Pasal 20

                     Ayat (1)

                               huruf a

                                       Cukup jelas

                     Ayat (1)

                               huruf b

                               Cukup jelas

                     Ayat (2)

                              Cukup jelas

                     Ayat (3)

                             Cukup jelas

                    Ayat (4)

                            Cukup jelas

                   Ayat (5)

                           Cukup jelas

Pasa II

          Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3960