UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI
IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK
JAYA,
DAN KOTA SORONG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan memperhatikan
belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak
tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya pengadilan
tinggi dan pengadilan negeri pada beberapa kabupaten baru, serta
situasi keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum
lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di
Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Panial, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999
tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya
Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong, tidak dapat dilaksanakan; |
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 45
Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong dengan Undang-undang; |
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18,
dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999; |
|
|
2. |
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor V/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004; |
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 12 Tahun
1969 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Otonom nan Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907); |
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 3 Tahun
1999 tentang Pennilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810); |
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 4 Tahun
1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811); |
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); |
|
|
7. |
Undang-undang Nomor 45 Tahun
1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3894); |
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN
PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH,PROPINSIIRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI,
KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG. |
|
|
Pasal I
Ketentuan Pasal 20
Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3894) diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut: |
|
|
Pasal 20 |
|
|
(1) |
Dengan terbentuknya Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong untuk pertama kali dilakukan
dengan cara: |
|
|
|
a. |
penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik pesertaPemilihan Umum
Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Irian Jaya, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, serta di Kabupaten Sorong;
dan |
|
|
|
b. |
pengangkatan dan anggota TNI/POLRI. |
|
|
(2) |
Jumlah dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
|
|
(3) |
Dengan terisinya keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
Jaya, dan Kota Sorong, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Irian Jaya Timur dan Kabupaten Sorong tidak berubah sampai
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum
berikutnya. |
|
|
(4) |
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur, yang keanggotaannya mewakili
kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Irian Jaya
Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat serta anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sorong yang keanggotaannya mewakili
kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Sorong, dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, dan Kota Sorong. |
|
|
(5) |
Pengisian kekurangan jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan
Kabupaten Sorong, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, dan Kota Sorong. |
|
|
Pasal II |
|
|
Undang-undang mi mulai berlaku
pada tanggal diundangkan. |
|
|
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 72
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
45 TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN
JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN
KOTA SORONG
I. UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi nan
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, telah ditetapkan bahwa
penyelenggaraan pemihhan umum lokal dilaksanakan selambat-Iambatnya satu
tahun sejak peresmian daerah otonom tersebut untuk pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian
Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong.
Untuk keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum lokal yang Iangsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab, diperlukan sejumlah
persyaratan, seperti kesiapan perangkat daerah, fasilitas pendukung,
pembiayaan yang memadai, situasi keamanan daerah yang memungkinkan, serta
terbentuknya Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Namun, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tidak dapat
dibentuk karena belum terbentuknya pengadilan tinggi di Propinsi Irian
Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat serta pengadilan negeri di
Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Sementara itu, Pemilihan Umum Tahun 1999 telah menghasilkan komposisi
suara partai-partai politik peserta pemilihan umum yang mencerminkan
aspirasi rakyat.
Berkenaan dengan itu, perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-undang
Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong, untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
tidak dilaksanakan dengan pemihhan umum lokal, tetapi dengan menggunakan
komposisi hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Inian Jaya, Kabupaten Paniai,
Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Sorong secara
proporsional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 20
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
Ayat (1)
huruf b
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasa II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3960
|