ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010_PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 146/PMK.011/2013 TANGGAL 4 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

ABSTRAK : -   bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi sesuai kontrak bagi hasil serta bidang pengusahaan panas bumi sesuai kontrak kerjasama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan perlunya menyesuaikan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 224/PMK,011/2012.

 

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Neteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012, diantaranya mengenai ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah yaitu tentang pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 10A yaitu tentang pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi. dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dan pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak berlaku sejak ditetapkannya Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e.

 

 

CATATAN:   -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 November 2013.