MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 19/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.07/2013; |
|||
|
|
b. |
bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013; |
|||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013; |
|||
Mengingat |
: |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.07/2013; |
||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013. |
||||
Pasal I |
||||||
|
|
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.07/2013 diubah sebagai berikut: |
||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp27.683.147.489.527,00 (dua puluh tujuh triliun enam ratus delapan puluh tiga miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut: |
|||||
|
|
|
a. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp14.625.054.306.080,00 (empat belas triliun enam ratus dua puluh lima miliar lima puluh empat juta tiga ratus enam ribu delapan puluh rupiah), terdiri atas: |
||
|
|
|
|
1. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp14.161.011.796.439,00 (empat belas triliun seratus enam puluh satu miliar sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah); dan |
|
|
|
|
|
2. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp464.042.509.641,00 (empat ratus enam puluh empat miliar empat puluh dua juta lima ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh satu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. |
|
|
|
|
b. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp13.058.093.183.447,00 (tiga belas triliun lima puluh delapan miliar sembilan puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), terdiri atas: |
||
1. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp12.853.319.297.456,00 (dua belas triliun delapan ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah); dan |
|||||
2. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp204.773.885.991,00 (dua ratus empat miliar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. |
|||||
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan: |
|||||
|
|
|
a. |
revisi prognosa lifting Migas dan perkiraan penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2013; dan |
||
|
|
|
b. |
realisasi lifting Migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Migas periode bulan Desember 2012 sampai dengan bulan Agustus 2013. |
||
|
|
(3) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
Pasal II |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 29 Januari 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 4 Februari 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 132 |
Lampiran........................