PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 38 TAHUN 2013


TENTANG


PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI
KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN
ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghasilan, Fasilitas, Penghargaan, dan Hak-Hak Lain Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

       

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);

       

MEMUTUSKAN:

       
Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN BAGI KEPALA DAN WAKIL KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.

     
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

 

 

2.

Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Kepala adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.

 

 

3.

Wakil Kepala PPATK yang selanjutnya disebut Wakil adalah pejabat yang diangkat untuk membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala PPATK.

 

 

4.

Pelindungan Hukum adalah pemberian layanan atau jasa di bidang hukum.

 

 

5.

Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancaman atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja.

       

BAB II
PENGHASILAN, FASILITAS, PENGHARGAAN, DAN HAK-HAK LAIN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 2
 

 

 

Kepala dan Wakil berhak atas:

 

 

a.

penghasilan;

 

 

b.

fasilitas;

 

 

c.

penghargaan; dan

 

 

d.

hak-hak lain.

     

 

Pasal 3

 

 

Penghasilan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf c diberikan dalam bentuk uang.

     
Pasak 4

 

 

Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan dalam bentuk Pelindungan Hukum, Pelindungan Keamanan, dan keprotokolan.

     
Pasal 5

 

 

Penghasilan, fasilitas, penghargaan, dan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Presiden.

     
Bagian Kedua
Penghasilan
Pasal 6

 

 

(1)

Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan.

 

 

(2)

Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

a.

gaji pokok; dan

 

 

 

b.

tunjangan jabatan.

 

 

(3)

Besarnya gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebagai berikut:

 

 

 

a.

Kepala sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);

 

 

 

b.

Wakil sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

(4)

Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sebagai berikut:

 

 

 

a.

Kepala sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

 

 

 

b.

Wakil sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

         
Bagian Ketiga
Fasilitas
Pasal 7

 

 

(1)

Kepala dan Wakil diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

(2)

Fasilitas rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang.

   

(3)

Kepala dan Wakil memperoleh fasilitas atas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.

         
Bagian Keempat
Penghargaan
Pasal 8

 

 

(1)

Kepala dan Wakil diberikan penghargaan berupa uang kehormatan setelah berhenti dari jabatannya karena:

 

 

 

a.

meninggal dunia; atau

 

 

 

b.

berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat kembali.

 

 

(2)

Penghargaan berupa uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada Kepala atau Wakil yang diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.

 

 

(3)

Uang kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sebesar 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

       
Pasal 9

 

 

Dalam hal Kepala atau Wakil berhenti karena mengundurkan diri atau diberhentikan berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bersangkutan tidak diberikan uang kehormatan.

     
Bagian Kelima
Hak-Hak Lain
Pasal 10

 

 

Kepala dan Wakil diberikan hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berupa:

 

 

a.

Pelindungan Hukum; 

 

 

b.

Pelindungan Keamanan; dan

 

 

c.

hak keprotokolan.

       
Pasal 11

 

 

(1)

Pelindungan Hukum diberikan kepada Kepala dan/atau Wakil yang menghadapi masalah hukum dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah kedinasan.

 

 

(2)

Pelindungan Hukum diberikan dan/atau dikoordinasikan oleh unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan PPATK.

 

 

(3)

Pelindungan Hukum diberikan dalam bentuk:

 

 

 

a.

konsultasi hukum;

 

 

 

b.

pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau

 

 

 

c.

beracara di persidangan.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.

     
Pasal 12

 

 

(1)

Kepala dan Wakil memperoleh Pelindungan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

 

 

(2)

Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Kepala dan Wakil.

 

 

(3)

Pelindungan Keamanan diberikan dalam bentuk:

 

 

 

a.

tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak; dan/atau

 

 

 

b.

perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala.

       
Pasal 13

 

 

(1)

Kepala dan Wakil memperoleh hak keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi.

 

 

(2)

Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       
BAB III
PENGHENTIAN SEMENTARA PENGHASILAN
Pasal 14

 

 

(1)

Kepala dan/atau Wakil yang diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa suatu tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maka penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dihentikan sementara.

 

 

(2)

Penghentian sementara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhitung bulan berikutnya sejak berlakunya Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Kepala dan/atau Wakil.

       
Pasal 15

 

 

(1)

Penghasilan Kepala dan/atau Wakil dibayarkan kembali secara penuh apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

(2)

Pembayaran kembali penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemulihan kembali Kepala dan/atau Wakil.

 

 

(3)

Penghasilan Kepala dan/atau Wakil yang belum diterima selama penghentian sementara juga dibayarkan kembali secara penuh.

     
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau Kepala, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

     
Pasal 17

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

 
Pasal 18

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2005 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Bagi Kepala dan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 
Pasal 19

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

         

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 8 Mei 2013

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

         

                         ttd.

           
         

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                               ttd.

 

                   AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 80