KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 587/KMK.01/1997
T E N T A N G
PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPORBATANG DAN BATANG KECIL DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATURDARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun1996 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 361/MPP/Kep/9/1996,PT. Krakatau Steel sebagai produsen utama batang dan batang kecil, dicanaipanas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wirerod) dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan untuk dilakukan penyelidikanterhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan dari India danTurki yang diduga diimpor sebagai barang dumping ; | |||||
b. | bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telahmemenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelidikan terhadap barang tersebutdan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan serangkaian proses penyelidikanmeliputi pengumuman pada tanggal 24 Maret 1997di Media massa, pemberiankesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasidan tanggapan, serta verifikasi atas bukti yang ada ; | |||||||
c. | bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, KomiteAnti Dumping Indonesia secara positif mendapat bukti awal adanya barangdumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeriyang bersangkutan; | |||||||
d. | bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masapenyelidikan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentangpengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor batang dan batangkecil dicanai panas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukanpaduan (wire rod). | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan AgreementEstablishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564) ; | |||||
2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (LembaranNegara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea MasukAnti Dumping dan Bea Masuk Imbalan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639) ; | |||||||
4. | Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan selakuKetua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 tentang TataCara dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atauBarang Subsidi ; | |||||||
Memperhatikan | : | Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku KetuaKomite Anti Dumping Indonesia Nomor 313/KADI/XI/97 tanggal 10 Nopember1997 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara. | ||||||
M E M U T U S K A N : | ||||||||
:Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANGPENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANGKECIL DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATUR DARI BAJA BUKANPADUAN (WIRE ROD). | ||||||
Pasal 1 | ||||||||
(1) | Bea Masuk Anti Dumping Sementara dikenakan terhadap imporbatang dan batang kecil, dicanai panas dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan (wire rod) dengan rincian uraian barangdan nomor pos tarip sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. | |||||||
(2) | Negara asal dan nama perusahaan/ produsen barang sebagaimanadimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementarayang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : | |||||||
No | NEGARA ASAL BARANG | NAMA PERUSAHAAN/ PRODUSEN | BESARNYA BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA | |||||
1. | India | 1. Tata Iron & Steel 2. Perusahaan lainnya | 30% | |||||
2. | Turki | 1. Colakoglu Metalurgi AS 2. Habas Sinai Ve Tibbi 3. Perusahaan lainnya | 10% | |||||
Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuandalam Keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusanini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkandi Jakarta.
Padatanggal 17 Nopember 1997.
MenteriKeuangan,
Mar'ieMuhammad
Lampiran
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 587/KMK.01/1997
Lampiran : 17 Nopember 1997
Nomor | Nomor HS | U r a i a n B a r a n g | |||
1. | Ex. 3.10.100 | Batang dan batang kecil dicanai panas dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan, berisi lekukan, bercap, alur atau deformasilainnya yang dihasilkan dalam proses pencanaian, dengan garis tengah rata-rataberketebalan 5 mm sampai dengan 10 mm. | |||
2. | Ex. 3.91.910 | Batang dan batang kecil, dicanai panas dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan, polos selain dari baja free-cutting, denganukuran penampang silang melingkarnya kurang dari 14 mm garis tengahnya,mengandung karbon kurang dari 0,6 % beratnya terutama untuk dijadikan kawat. | |||
3. | Ex. 3.91.939 | Batang dan batang kecil, dicanai panas dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan, polos, selain dari baja free-cutting denganukuran penampang silang melingkarnya kurang dari 14 mm garis tengahnya,mengandung karbon kurang dari 0,6 % beratnya, cold heading dalam gulungandengan ukuran penampang silang melingkarnya bergaris tengah 12 mm ataukurang selain jenis rimmed steel. | |||
4. | Ex.13.91.990. | Batang dan batang kecil, dicanai panas dalam gulungan berputaran tidakteratur dari baja bukan paduan, polos, selain dari baja free-cutting denganukuran penampang silang melingkarnya kurang dari 14 mm garis tengahnya,mengandung karbon kurang dari 0,6% beratnya, sekain batang baja untuk dijadikankawat, baja tulangan beton, cold heading dalam gulungan, batang poros danmanganese steel |
Menteri Keuangan,
Mar'ie Muhammad