PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14
TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS
PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa besaran tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2011 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31); |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN. |
||||
Pasal I |
||||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: |
||||||
a. |
Nomor 57 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 96); |
|||||
b. |
Nomor 21 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 27); |
|||||
c. |
Nomor 36 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 59); |
|||||
d. |
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38); |
|||||
e. |
Nomor 30 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 64); |
|||||
f. |
Nomor 33 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 66); |
|||||
g. |
Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 24); |
|||||
h. |
Nomor 32 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 38); dan |
|||||
i |
Nomor 18 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31), |
|||||
diubah sebagai berikut: |
||||||
1. |
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 1 |
||||||
Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebesar Rp1.988.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan. |
||||||
2. |
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/ tunjangan sebesar Rp 1.481.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) setiap bulan. |
|||||
(2) |
Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda. |
|||||
(3) |
Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan: |
|||||
a. |
meninggal dunia; atau |
|||||
b. |
kawin lagi. |
|||||
3. |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. |
|||||
Pasal II |
||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 6 Februari 2012 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. | ||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | ||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 6 Februari 2012 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
REPUBLIK INDONESIA, | ||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 39 |