MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.05/2011
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN
JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN
ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
bahwa tata cara pembayaran jasa bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri, belum mengakomodasi adanya perubahan alokasi dana untuk pembayaran jasa bank penata usaha pada Bagian Anggaran 015, dan pengaturan pembayaran jasa bank penerusan pinjaman atas beban Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga; |
|||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penata Usaha Penerusan Pinjaman Atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
|||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATAUSAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA. |
|||||
BAB I |
||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: | ||||||
1. |
Bank Penatausaha, yang selanjutnya disingkat BPU, adalah bank yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menatausahakan penerusan pinjaman. |
|||||
2. |
Jasa Bank Penatausaha, yang selanjutnya disebut Jasa Bank, adalah sejumlah imbalan yang diterima BPU atas jasanya dalam penatausahaan penerusan pinjaman. |
|||||
3. |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri negara/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pembiayaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. |
|||||
4. |
Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. |
|||||
5. |
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. |
|||||
6. |
Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. |
|||||
7. |
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa BUN. |
|||||
8. |
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk menerbitkan SPM sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya untuk untung pihak yang ditunjuk dan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen perikatan yang menjadi dasar penerbitan SPP berkenaan. |
|||||
9. |
Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama PA kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya, berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan. |
|||||
10. |
Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM. |
|||||
11. |
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, yang selanjutnya disingkat SPTB, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang diterbitkan/dibuat oleh Kuasa PA/PPK atas transaksi belanja negara. |
|||||
12. |
Pejabat Penanda Tangan SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk melakukan pengujian atas SPP dan menerbitkan SPM. |
|||||
BAB II |
||||||
(1) | Jasa Bank diberikan kepada BPU atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. | |||||
(2) | DIPA berlaku sebagai dasar pembayaran Jasa Bank untuk tahun anggaran berkenaan. | |||||
(3) | Jumlah dana yang dimuat dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui. | |||||
Pasal 3 |
||||||
Jasa Bank dibayarkan kepada BPU dalam rangka penatausahaan penerusan pinjaman. | ||||||
Pasal 4 |
||||||
(1) | Dalam rangka penyediaan dana dan pembayaran Jasa Bank, Menteri Keuangan selaku PA menunjuk Kuasa PA. | |||||
(2) | Kuasa PA menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai: | |||||
a. | PPK; dan | |||||
b. | Pejabat Penandatangan SPM. | |||||
(3) | Dalam hal diperlukan, Kuasa PA dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan surat keputusan. | |||||
(4) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dan ayat (3) tidak boleh saling merangkap. | |||||
BAB III TATA CARA PENCAIRAN DANA Pasal 5 |
||||||
(1) | Jasa Bank dibayarkan secara triwulanan atau semesteran. | |||||
(2) |
Jasa Bank dalam valuta asing dibayarkan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. |
|||||
(3) | Jasa Bank semester kedua tahun lalu dapat dibayarkan pada tahun berjalan. | |||||
Pasal 6 |
||||||
BPU mengajukan surat penagihan Jasa Bank yang ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang ditunjuk kepada Kuasa PA dengan melampirkan: |
||||||
a. | Rincian Jasa Bank per mata uang sesuai jumlah masing-masing valuta dan periode yang ditagih; | |||||
b. | Berita Acara Rekonsiliasi Jatuh Tempo Penerusan Pinjaman; | |||||
c. | Bukti transfer pengembalian penerusan pinjaman ke Rekening Kas Umum Negara; dan | |||||
d. | Keputusan Penetapan sebagai BPU. | |||||
Pasal 7 |
||||||
(1) | PPK melakukan verifikasi kebenaran dokumen penagihan yang disampaikan oleh BPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. | |||||
(2) | Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh PPK dan BPU. | |||||
Pasal 8 |
||||||
PPK mengajukan SPP kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan melampirkan: | ||||||
a. | Berita Acara Verifikasi; | |||||
b. | Surat Pernyataan telah diverifikasi; | |||||
c. |
SPTB yang ditandatangani oleh PPK atas nama Kuasa PA sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; |
|||||
d. | Salinan Keputusan Penetapan sebagai BPU; | |||||
e. |
Ringkasan Penetapan BPU sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan |
|||||
f. |
Faktur pajak. |
|||||
Pasal 9 |
||||||
(1) | Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian terhadap SPP dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. | |||||
(2) | Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan SPM, dan menyampaikan SPM kepada KPPN dengan melampirkan: | |||||
a. | Surat Pernyataan telah diverifikasi; | |||||
b. | SPTB; | |||||
c. | Ringkasan Penetapan BPU; dan | |||||
d. | Faktur pajak. | |||||
Pasal 10 |
||||||
(1) | KPPN melakukan pengujian atas SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). | |||||
(2) | KPPN menerbitkan SP2D apabila SPM yang diajukan telah memenuhi persyaratan. | |||||
(3) |
KPPN mengembalikan SPM kepada Kuasa PA apabila berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM yang diajukan dinilai tidak memenuhi persyaratan. |
|||||
BAB IV |
||||||
Pelaporan atas Pembayaran Jasa Bank dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah. |
||||||
BAB V |
||||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Dalam Rangka Penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
||||||
Pasal 13 |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 7 Desember 2011 | ||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||
Pada tanggal 7 Desember 2011 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA | ||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 795 |
LAMPIRAN I |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.05/2011 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATA USAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA |
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB BELANJA
Nomor: …………………….
1. | Kode Satuan Kerja | : | |
2. | Nama Satuan Kerja | : | |
3. | Tanggal/Nomor DIPA | : | |
4. | Klasifikasi Anggaran | : |
Yang bertandatangan di bawah ini Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja
................................ menyatakan bahwa saya bertanggung jawab penuh
secara formal dan material dan kebenaran perhitungan pemungutan pajak atas
segala pembayaran tagihan yang telah kami perintahkan dalam SPM ini dengan
perincian sebagai berikut:
No. | Akun | Penerima | Uraian | Jumlah |
Pajak yang dipungut |
|
PPN | PPh | |||||
a | b | c | d | e | f | g |
|
||||||
Bukti-bukti pengeluaran anggaran dan asli setoran pajak (SSP/BPN) tersebut di
atas disimpan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk kelengkapan
administrasi dan pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.
Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.
................., .............................. | |
a.n. |
Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen, |
.................................................... | |
NIP | |
MENTERI KEUANGAN, | |
ttd. | |
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
LAMPIRAN II |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.05/2011 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN JASA BANK PENATA USAHA PENERUSAN PINJAMAN ATAS BEBAN BAGIAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA |
RINGKASAN PENETAPAN BPU
1. |
Bank Penata Usaha |
: |
|
|
2. |
Nomor dan Tanggal Penetapan |
: |
|
|
3. |
Besaran Jasa Bank |
: |
|
|
4. |
Periode pembayaran jasa bank terakhir |
: |
|
|
5. |
Penerima Penerusan Pinjaman/Pengguna Dana |
: |
|
|
6. |
Lender |
: |
|
|
7. |
Nomor dan Tanggal NPPP |
: |
|
|
8. |
Plafond NPPP |
: |
|
|
9. |
Tujuan Pinjaman |
: |
|
|
10. |
Jangka Waktu Pinjaman/Grace Period |
: |
|
|
11. |
Tingkat Bunga |
: |
|
|
12. |
Tanggal Pembayaran Jatuh Tempo |
: |
|
|
|
|
|
|
................., .............................. |
a.n. |
Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen, |
|||
.................................................... | ||||
NIP | ||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||
ttd. | ||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |