KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1978
TENTANG
PERUBAHAN BEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 1, 8, 9, 10, DAN
12 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN,
SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12
TAHUN 1976 JIS. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 1977
DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan pemerintahandan dalam rangka untuk lebih meningkatkan tugas pokok Departemen sertauntuk disesuaikan dengan susunan Kabinet Pembangunan III, dipandang perlumengadakan Perubahan Susunan Organisasi Departemen Dalam Negeri, DepartemenPerindustrian, Departemen Pertambangan, Departemen Pekerjaan Umum dan TenagaListrik dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalamLampiran 1, 8, 9, 10 dan 12 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, sebagaimanadiubah dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 jis. Keputusan PresidenNomor 6 Tahun 1977 dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978 ;
Mengingat:1.Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok OrganisasiDepartemen ;
3.Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen;
4.Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1976 tentang Perubahan Lampiran 5Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen;
5.Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977 tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen;
6.Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1978 tentang Perubahan beberapanpasal dari lampiran 5, 6, 9 dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana diubah dengan KeputusanPresiden Nomor 12 Tahun 1976, jo. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1977;
7.Keputusan Presiden Nomor 59/M Tahun 1978 ;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHANBEBERAPA PASAL DARI LAMPIRAN 1, 8, 9, 10 DAN 12 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN, SEBAGAIMANA DIUBAHDENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 1976 JIS. KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR6 TAHUN 1977 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1978.

Pasal  I

Mengubah beberapa pasal dari Lampiran 1, 8, 9, 10 dan 12 Keputusan PresidenNomor 45 Tahun 1974, sebagai berikut :

1.Lampiran 1 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.

Pada Pasal 4.

1. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :
    "Biro Hukum".
2. Ayat (7), diubah sehingga berbunyi :
    "Biro Hubungan Masyarakat".
2.Lampiran 8 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.

a. Pada Pasal 3

    1. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat JenderalIndustri Logam Dasar".

    2. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat JenderalIndustri Kimia Dasar".

    3. Ayat (6), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat JenderalAneka Industri".

    4. Ayat (7), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat JenderalIndustri Kecil".

    5. Antara Ayat (7) dan Ayat (8) lama disisipkanAyat (8) baru         yang berbunyi:

        "Badan Penelitiandan Pengembangan Industri".

    6. Ayat (8) lama menjadi ayat (9) baru.

    7. Ayat (9) lama menjadi ayat (10) baru.

b. Pada Pasal 4.

    1. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :

        "Biro HubunganMasyarakat".

    2. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi :

        "Biro Hukum danOrganisasi".

    3. Ayat (7), diubah sehingga berbunyi :

        "Biro PengumpulanData dan Analisa".

c. Pada Pasal 5.

    1. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :

        "Inspektur UrusanUmum".

    2. Ditambah ketentuan baru, menjadi ayat (5)baru yang berbunyi         sebagaiberikut :

        "Inspektur PelaksanaanProgram".

d. Pada Pasal 6.

    1, Kata-kata "Direktorat Jenderal IndustriLogam dan Mesin"         diubahsehingga berbunyi "Direktorat Jenderal Industri Logam         Dasar".

    2. Ayat (2), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat PenyiapanProgram".

    3.Ayat (3), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Bimbingandan Penyuluhan".

    4. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Pengendaliandan Pengembangan".

    5. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Evaluasidan Standardisasi".

    6. Ayat (6), dihapus.

e. Pada Pasal 7.

    1. Kata-kata "Direktorat Jenderal IndustriKimia", diubah         sehingga    berbunyi :

        "Direktorat JenderalIndustri Kimia Dasar".

    2. Ayat (2), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat PenyiapanProgram".

    3. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Bimbingandan Penyuluhan".

    4. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Pengendaliandan Pengembangan".

    5. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Evaluasidan Standardisasi".

f.  Pada Pasal 8.

    1. Kata-kata "Direktorat Jenderal IndustriTekstil", diubah         sehinggaberbunyi :

        "Direktorat JenderalAneka Industri".

    2. Ayat (2), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat PenyiapanProgram".

    3. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Bimbingandan Penyuluhan".

    4. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Pengendaliandan Pengembangan".

    5. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat Evaluasidan Standardisasi".

g. Pada Pasal 9.

    1. Kata-kata "Direktorat Jenderal AnekaIndustri dan         Kerajinan",diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat JenderalIndustri Kecil".

    2. Ayat (2). diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat PenyiapanProgram".

    3. Ayat (3), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat BinaPeralatan dan Bahan".

    4. Ayat (4), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat BinaKewiraswastaan".

    5. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi :

        "Direktorat BinaProduksi".

    6. Ditambah ketentuan baru, menjadi ayat (6)baru yang berbunyi         sebagaiberikut :

        "Direktorat Evaluasidan Standardisasi".

h. Ditambah ketentuan baru menjadi Pasal 10 baru yang berbunyi     sebagaiberikut :

    "Badan Penelitian san Pengembangan Industri"terdiri dari :

    (1). Sekretaris Badan ;

    (2). Pusat Penelitian Industri ;

    (3). Pusat Pengembangan Industri ;

    (4). Pusat Peragaan Visualisasi Industri.

i. Pasal 10 lama diubah menjadi Pasal 11 baru dan berbunyi sebagai     berikut:

    "Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai".

j. Pasal 11 lama diubah menjadi Pasal 12 baru.              .

3..Lampiran Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.

Pada Pasal 5.

Ditambah ketentuan baru, menjadi ketentuan ayat (6) yang berbunyi sebagaiberikut :

"Inspektur Tenaga Listrik dan Gas".

4.Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.

a. Judul diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "Departemen Pekerjaan Umum".

b. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9.

    Kata-kata dan Tenaga Listrik, dihapus.

c. Pada Pasal 3.

    1. Ketentuan Ayat (7) dihapus.

    2. Ayat (8) lama diubah menjadi ayat (7) baru;

    3. Ditambah ketentuan baru, menjadi ayat (8)baru, yang         berbunyi sebagaiberikut :

        "Instansi Vertikaldi Wilayah".

d. Ketentuan Ayat (6) Pasal 5 dihapus.

e. Ditambah ketentuan baru, menjadi Pasal 10 baru yang berbunyi     sebagaiberikut :

    "Instansi Vertikal terdiri dari KantorWilayah Departemen      Pekerjaa Umum di Wilayah".

5.Lampiran 12 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.

a. Pada Pasal 3.

    Ayat (6), diubah sehingga berbunyi :

    "Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah,Pemuda dan Olah      Raga".

b. Pada Pasal 5.

    1. Ayat (5), diubah sehingga berbunyi :

        "Inspektur PendidikanDasar dan Menengah".

    2. Ditambah ketentuan baru setelah Ayat (5)menjadi ketentuan         Ayat(6), Ayat (7) dan Ayat (8) yang berbunyi sebagai berikut:

        a. Ayat (6) :

            "InspekturPendidikan Tinggi".

        b. Ayat (7) :

            "InspekturPendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah              Raga".

        c. Ayat (8) :

            "InspekturKebudayaan".

    3. Ayat (6) lama diubah menjadi Ayat (9) baru.

c. Pada Pasal 6.

    Ditambah ketentuan baru, menjadi Ayat (7) baruyang berbunyi     sebagai berikut :

    "Direktorat Sekolah Swasta".

d. Pada Pasal 8.

    Kata-kata "Direktorat Jenderal PendidikanLuar Sekolah dan

    Olah Raga" diubah sehingga berbunyi :

    "Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah,Pemudan dan      Olah Raga".

e. Pada Pasal 9.

    Ditambah ketentuan baru, menjadi ayat (6) baruyang berbunyi     sebagai berikut :

    "Direktorat Pembinaan Penghayatan KepercayaanTerhadap      Tuhan Yang Maha Esa".

f.  Pada Pasal 11.

    Ditambah 2 (dua) ketentuan baru, menjadiayat (7) baru dan     Ayat (8) baru, yang berbunyisebagai berikut :

    Ayat (7) Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikandan                   Kebudayaan.

    Ayat (8) Pusat Grafika Indonesia.

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

          Ditetapkan di Jakarta
          Pada tanggal 31 Agustus 1978.

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                     SO E H A R T O