PAJAK PERTAMBAHAN NILAI - TATACARA PEMUNGUTAN - PERTAMBANGAN BATUBARA | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 194/PMK.03/2012 TANGGAL 6 DESEMBER 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985, Kontraktor diwajibkan membayar pajak-pajak yang disebutkan dalam perjanjian, antara lain Pajak Penjualan sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN 3264) jo. UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); Perpres No. 24 Tahun 2010. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa, PT Berau Coal selaku Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan barang. |
|||
CATATAN | : | - | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2012. |