PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1990
TENTANG
ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan pelaksanaannya; |
|||
|
|
b. |
bahwa berbagai Peraturan Pemerintah yang menyangkut administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersumber dari delapan Undang-undang yang telah dicabut oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988, tidak sesuai lagi dentan perkembangan dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga Peraturan Pemerintah tersebut perlu dicabut dan diganti; |
|||
|
|
c. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; |
|||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368); |
|||
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369); |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA. |
||||
|
BAB I KETENTUAN UMUM
|
|||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : |
||||||
1. |
Warga negara ada!ah warga negara Republik Indonesia. |
|||||
2. |
Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia. |
|||||
3. |
Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia. |
|||||
4. |
Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||||
5. |
Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||||
|
|
6. |
Dinas keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||
|
|
7. |
Prajurit sukarela adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan atas kesediaan sendiri. |
|||
|
|
8. |
Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang. |
|||
|
|
9. |
Dinas keprajuritan purna waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani terus menerus tanpa membagi waktu dengan profesi lain. |
|||
|
|
10. |
Dinas keprajuritan penggal waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani dengan membagi waktu dengan profesi lain. |
|||
|
|
11. |
Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan. |
|||
|
|
12. |
Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang. |
|||
|
|
13. |
Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukrela yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang. |
|||
|
|
14. |
Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang. |
|||
|
|
15. |
Prajurit Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama 2 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang. |
|||
|
|
16. |
Prajurit Cadangan Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu selama 5 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang. |
|||
|
|
17. |
Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam keadaan bahaya diwajlbkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun. |
|||
|
|
18. |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||
|
|
19. |
Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||
|
|
20. |
Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||
Pasal 2 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum tentara. |
|||
|
|
(2) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
|||
Pasal 3 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berdasarkan cara memasuki dinas keprajuritannya terdiri atas : |
|||
|
|
|
a. |
prajurit sukarela yang meliputi Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela; dan |
||
b. |
prajurit wajib yang meliputi Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib. |
|||||
|
|
(2) |
Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia, hanya terdiri atas prajurit sukarela yang meliputi Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek. |
|||
|
|
(3) |
Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas perwira, bintara dan tamtama. |
|||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah : |
|||||
a. |
warga negara. |
|||||
b. |
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. |
|||||
c. |
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. |
|||||
d. |
sudah berumur 18 tahun. |
|||||
e. |
berkelakuan baik, |
|||||
f. |
sehat jasmani dan rohani, serta |
|||||
|
|
|
g. |
tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
||
|
|
(2) |
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menjadi prajurit wajib berusia setinggi-tingginya 45 tahun. |
|||
|
|
(3) |
Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||
Pasal 5 |
||||||
|
|
Menteri menetapkan tingkat kekuatan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta jumlah warga negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan atau dikerahkan untuk menjalani dinas keprajuritan. |
||||
Pasal 6 |
||||||
|
|
(1) |
Wanita yang menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam menjalani dinas keprajuritan disesuaikan dengan kodrat serta harkat kewanitaannya. |
|||
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
|
BAB II KEPANGKATAN |
|||||
|
|
(1) |
Setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan. |
|||
|
|
(2) |
Susunan, sebutan dan keselarasan pangkat prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ditetapkan sebagai berikut : |
|||
a. |
Pangkat perwira : |
|||||
TNI Angkatan Darat |
TNI Angkatan Laut |
|||||
Jenderal TNI |
Laksamana TNI |
|||||
Letnan Jenderal TNI |
Laksamana Madya TNI |
|||||
Mayor Jenderal TNI |
Laksamana Muda TNI |
|||||
Brigadir Jenderal TNI |
Laksamam Pertama TNI |
|||||
Kolonel |
Kolonel |
|||||
Letnan Kolonel |
Letnan Kolonel |
|||||
Mayor |
Mayor |
|||||
Kapten |
Kapten |
|||||
Letnan Satu |
Letnan Satu |
|||||
Letnan Dua |
Letnan Dua |
|||||
TNI Angkatan Udara |
Kepolisian Negara RI |
|||||
Marsekal TNI |
Jenderal Polisi |
|||||
Marsekal Madya TNI |
Letnan Jenderal Polisi |
|||||
Marsekal Muda TNI |
Mayor Jenderal Polisi |
|||||
Marsekal Pertama TNI |
Brigadir Jenderal Polisi |
|||||
Kolonel |
Kolonel |
|||||
Letnan Kolonel |
Letnan Kolonel |
|||||
Mayor |
Mayor |
|||||
Kapten |
Kapten |
|||||
Letnan Satu |
Letnan Satu |
|||||
LetnanDua |
Letnan Dua |
|||||
b. |
Pangkat bintara : |
|||||
TNI Angkatan Darat |
TNI Angkatan Laut |
|||||
Pembantu Letnan Satu |
Pembantu Letnan Satu |
|||||
Pembantu Letnan Dua |
Pembantu Letnan Dua |
|||||
Sersan Mayor |
Sersan Mayor |
|||||
Sersan Kepala |
Sersan Kepala |
|||||
Sersan Satu |
Sersan Satu |
|||||
Sersan Dua |
Sersan Dua |
|||||
TNI Angkatan Udara |
Kepolisian Negara RI |
|||||
Pembantu Letnan Satu |
Pembantu Letnan Satu |
|||||
Pembantu Letnan Dua |
Pembantu Letnan Dua |
|||||
Sersan Mayor |
Sersan Mayor |
|||||
Sersan Kepala |
Sersan Kepala |
|||||
Sersan Satu |
Sersan Satu |
|||||
SersanDua |
Sersan Dua |
|||||
c. |
Pangkat tamtama : |
|||||
TNI Angkatan Darat |
TNI Angkatan Laut |
|||||
Kopral Kepala |
Kopral Kepala |
|||||
Kopral Satu |
Kopral Satu |
|||||
Kopral Dua |
Kopral Dua |
|||||
Prajurit Kepala |
Kelasi Kepala |
|||||
Prajurit Satu |
Kelasi Satu |
|||||
Prajurit Dua |
Kelasi Dua |
|||||
TNI Angkatan Udara |
Kepolisian Negara RI. |
|||||
Kopral Kepala |
Kopral Kepala |
|||||
Kopral Satu |
Kopral Satu |
|||||
Kopral Dua |
Kopral Dua |
|||||
Prajurit Kepala |
Bhayangkara Kepala |
|||||
Prajurit Satu |
Bhayangkara Satu |
|||||
Prajurit Dua |
Bhayangkara Dua |
|||||
|
|
(3) |
Sebutan untuk pangkat korps Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut disamakan dengan sebutan pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. |
|||
(4) |
Sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korps, diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
|||||
Pasal 8 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam keadaan tertentu diperlukan untuk sementara waktu menjalankan tugas jabatan keprajuritan yang memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari yang disandangnya dapat diberi pangkat yang bersifat lokal. |
|||
(2) |
Pemberian pangkat yang bersifat lokal tidak membawa akibat administratip. |
|||||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
|||||
Pasal 9 |
||||||
lenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda-tanda pangkat diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
||||||
|
BAB III
|
|||||
|
|
(1) |
Setiap warga negara mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjadi prajurit sukarela melalui seleksi. |
|||
|
|
(2) |
Seleksi dilakukan guna memilih warga negara yang memenuhi persyaratan untuk menjadi perwira, bintara dan atau tamtama. |
|||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasal 11 |
||||||
|
|
(1) |
Seleksi dilaksanakan oleh Panitia Penerimaan yang bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan, pemanggilan dan pengujian. |
|||
(2) |
Panitia Penerimaan dibentuk di pusat dan di daerah sesuai dengan kebutuhan. |
|||||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasal 12 |
||||||
Warga negara yang lulus seleksi dan terpilih diumumkan oleh Panitia Penerimaan. |
||||||
|
BAB IV
|
|||||
|
|
(1) |
Setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun yang memenuhi persyaratan dapat diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib. |
|||
|
|
(2) |
Terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sewaktu-waktu dan menurut kebutuhan dilakukan pendataan berdasarkan domisili dan kewilayahan. |
|||
(3) |
Pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasal 14 |
||||||
|
|
(1) |
Terhadap warga negara yang telah didata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan pemilihan dan pemanggilan. |
|||
|
|
(2) |
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk komisi pengerahan sebagai komisi negara yang terdiri atas Komisi Pengerahan Pusat, Komisi Pengerahan Daerah dan bilamana dipandang perlu dapat dibentuk Sub Komisi Pengerahan Daerah. |
|||
|
|
(3) |
Keanggotaan komisi pengerahan terdiri atas pejabat-pejabat Departemen Pertahanan Keamanan, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan pejabat dari instansi lain sesuai dengan kebutuhan. |
|||
|
|
(4) |
Anggota Komisi Pengerahan Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, Anggota Komisi Pengerahan Daerah dan Anggota Sub Komisi Pengerahan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. |
|||
(5) |
Susunan dan tata kerja komisi pengerahan diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasal 15 |
||||||
Pemilihan oleh komisi pengerahan dilaksanakan untuk menentukan warga negara yang : |
||||||
a. |
dapat dikenakan; |
|||||
b. |
ditangguhkan untuk menjalani; |
|||||
c. |
dibebaskan dari; atau |
|||||
d. |
tidak layak menjalani, |
|||||
dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib. |
||||||
Pasal 16 |
||||||
|
|
Penangguhan untuk menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dapat diberikan dalam hal warga negara yang bersangkutan : |
||||
a. |
keadaan kesehatannya sedang tidak mengijinkan; |
|||||
|
|
b. |
akan menimbulkan kerugian atau kesulitan bagi orang banyak atau masyarakat luas apabila dikenakan dinas keprajuritan wajib; |
|||
c. |
sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan atau sedang dalam tahanan; |
|||||
d. |
sedang menjalani tahap pendidikan sekolah yang tidak dapat ditinggalkan; atau |
|||||
|
|
e. |
pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai instansi atau karyawan badan swasta. |
|||
Pasal 17 |
||||||
|
|
(1) |
Pembebasan dari dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib, diberikan dalam hal warga negara yang bersangkutan : |
|||
a. |
sedang menjalani tugas penting untuk negara : |
|||||
1) |
bagi pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
|||||
2) |
bagi pejabat-pejabat pemerintah yang diangkat langsung oleh Presiden; |
|||||
3) |
kepala wilayah; dan |
|||||
4) |
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |
|||||
|
|
|
b. |
sedang menjabat jabatan vital atau tenaga ahli yang ditentukan oleh Menteri atas pertimbangan Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi tugas instansi atau badan swasta yang bersangkutan; |
||
|
|
|
c. |
bilamana dikenakan dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dapat menimbulkan kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya; |
||
d. |
menjabat suatu jabatan agama yang ajarannya tidak membolehkannya; atau |
|||||
e. |
anak tunggal. |
|||||
|
|
(2) |
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mengakhiri dinas keprajuritannya. |
|||
Pasal 18 |
||||||
|
|
Dinyatakan tidak layak menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dalam hal warga negara yang bersangkutan : |
||||
a. |
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal : |
|||||
1) |
dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun; atau |
|||||
2) |
sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||||
|
|
b. |
berdasarkan putusan pengadilan luar negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun karena melakukan perbuatan yang menurut Undang-undang Republik Indonesia dipandang sebagai kejahatan. |
|||
Pasal 19 |
||||||
|
|
(1) |
Komisi Pengerahan Daerah atau Sub Komisi Pengerahan Daeran melakukan pemanggilan terhadap : |
|||
|
|
|
a. |
warga negara yang akan ditetapkan menjadi tamtama atau bintara untuk mengikuti penyaringan dan pemilihan; dan |
||
|
|
|
b. |
warga negara yang akan ditetapkan menjadi perwira untuk mengikuti penyaringan dan pemilihan tahap awal. |
||
|
|
(2) |
Komisi Pengerahan Pusat melakukan pemanggilan terhadap warga negara yang akan ditetapkan menjadi perwira, yang telah terpilih pada penyaringan tahap awal, untuk mengikuti penyaringan dan pemilihan tahap akhir. |
|||
Pasal 20 |
||||||
|
|
(1) |
Penyaringan dan pemilihan diadakan di daerah yang ditentukan dan di tingkat pusat sesuai dengan kebutuhan yang masing-masing dilaksanakan oleh Sub Panitia Penyaringan Daerah atas nama Sub Komisi Pengerahan Daerah, dan Panitia Penyaringan Pusat atas nama Komisi Pengerahan Pusat. |
|||
|
|
(2) |
Pembentukan Sub Panitia Penyaringan daerah, Panitia Penyaringan Daerah, dan Panitia Penyaringan Pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||
Pasal 21 |
||||||
Warga negara yang terpilih diumumkan oleh komisi pengerahan. |
||||||
Pasal 22 |
||||||
|
|
Panitia penyaringan atas nama komisi pengerahan mengembalikan warga negara yang tidak terpilih ke tempat asal. |
||||
Pasal 23 |
||||||
|
|
Komisi pengerahan, panitia penyaringan atau pejabat yang berwenang melaporkan kepada pejabat penyidik setempat, bilamana terdapat warga negara yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti penyaringan, pemilihan, atau untuk menjalani pendidikan pertama. |
||||
Pasal 24 |
||||||
|
|
(1) |
Semua biaya yang telah dikeluarkan oleh seseorang warga negara dalam kegiatan untuk memenuhi panggilan dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib, dibebankan kepada negara. |
|||
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
|
BAB V PENGANGKATAN
|
|||||
|
|
(1) |
Warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan menjalani pendidikan pertama. |
|||
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
|||||
Pasal 26 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang lulus pendidikan pertama, diangkat menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diberi berpangkat dengan pangkat pertama sebagai berikut : |
|||
a. |
Letnan Dua bagi lulusan pendidikan perwira: |
|||||
b. |
Sersan Dua bagi lulusan pendidikan bintara; dan |
|||||
c. |
Prajurit Dua, Kelasi Dua, Bhayangkara Dua, bagi lulusan pendidikan tamtama. |
|||||
|
|
(2) |
Dalam hal-hal khusus Menteri dapat mengatur pemberian pangkat pertama yang lebih tinggi dari pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|||
(3) |
Wewenang pengangkatan dalam pangkat pertama : |
|||||
a. |
sebagai perwira ada pada Presiden; dan |
|||||
b. |
sebagai bintara dan tamtama ada pada Panglima atau pejabat yang ditunjuk. |
|||||
Pasal 27 |
||||||
|
|
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selama menjalani dinas keprajuritan diangkat dalam dan diberhentikan dari jabatan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
|
BAB VI PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN |
|||||
|
|
(1) |
Prajurit Karier dan Prajurit Cadangan Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas yang terbagi atas : |
|||
a. |
ikatan dinas pertama; dan |
|||||
b. |
ikatan dinas lanjutan. |
|||||
|
|
(2) |
Selain ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Prajurit Karier yang mendapat tugas belajar mengikuti pendidikan keahlian atau, kejuruan tertentu dan lulus, dikenakan ikatan dinas khusus. |
|||
(3) |
Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas pendek. |
|||||
(4) |
Bentuk dan isi naskah ikatan dinas, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasal 29 |
||||||
(1) |
Masa ikatan dinas pertama Prajurit Karier ditetapkan sebagai berikut : |
|||||
a. |
bagi perwira selama 10 tahun; dan |
|||||
b. |
bagi bintara dan tamtama sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun. |
|||||
|
|
(2) |
Lamanya masa ikatan dinas pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri. |
|||
|
|
(3) |
Ikatan dinas pertama dibuat, sebelum warga negara yang terpilih diangkat menjadi prajurit siswa, dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan lulus pendidikan pertama. |
|||
Pasal 30 |
||||||
(1) |
Masa ikatan dinas lanjutan Prajurit Karier ditetapkan sebagai berikut : |
|||||
a. |
bagi perwira dapat sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun; dan |
|||||
b. |
bagi bintara dan tamtama dapat sampai mencapai usia setinggi-tingginya 48 tahun. |
|||||
|
|
(2) |
Ikatan dinas lanjutan dibuat sebelum berakhir ikatan dinas pertama, dan berlaku terhitung mulai tanggal berakhirnya ikatan dinas pertama. |
|||
|
|
(3) |
Untuk kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Panglima dapat mengakhiri ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat atau setelah Prajurit Karier yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan selama 20 tahun. |
|||
|
|
(4) |
Pengakhiran ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib diberitahukan kepada prajurit yang bersangkutan 1 tahun sebelumnya. |
|||
Pasal 31 |
||||||
(1) |
Prajurit Karier dapat dipertahankan untuk tetap dalamdinas keprajurit¬an : |
|||||
|
|
|
a. |
sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun bagi perwira dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi yang mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan dan terpilih untuk menduduki suatu jabatan keprajuritan tertentu; dan |
||
|
|
|
b. |
sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun bagi bintara, dan bagi tamtama dengan pangkat serendah-rendahnya Kopral Dua, yang memiliki keahlian dan atau keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
||
|
|
(2) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima. |
|||
Pasal 32 |
||||||
|
|
(1) |
Masa ikatan dinas khusus bagi Prajurit Karier ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 6 tahun yang ditambahkan pada ikatan dinas pertama yang sedang dijalani. |
|||
|
|
(2) |
lkatan dinas khusus dibuat sebelum yang bersangkutan menjalani pendidikan, dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). |
|||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasa! 33 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas pendek untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun. |
|||
|
|
(2) |
Ikatan dinas pendek dibuat sebelum warga negara yang terpilih diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus pendidikan pertama. |
|||
|
|
(3) |
Ketentuan tentang lamanya masa ikatan dinas pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. |
|||
Pasal 34 |
||||||
|
|
(1) |
Masa ikatan dinas pertama Prajurit Cadangan Sukarela bagi perwira, bintara dan tamtama ditetapkan selama 5 tahun. |
|||
(2) |
Ikatan dinas pertama Prajurit Cadangan Sukarela dibuat dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||
|
|
|
a. |
bagi warga negara yang terpilih, dilakukan sebelum diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; dan |
||
|
|
|
b. |
bagi yang berasal dari Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib, dilakukan sebelum diangkat menjadi Prajurit Cadangan Sukarela dan berlaku terhitung mulai tanggal pengangkatannya. |
||
Pasal 35 |
||||||
|
|
(1) |
Masa ikatan dinas lanjutan Prajurit Cadangan Sukarela ditetapkan untuk jangka waktu selama-lamanya 5 tahun. |
|||
|
|
(2) |
Ikatan dinas lanjutan dibuat sebelum, dan berlaku terhitung mulai tanggal berakhirnya ikatan dinas pertama. |
|||
Pasal 36 |
||||||
|
|
Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama 2 tahun dan Prajurit Cadangan Wajib secara penggal waktu selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
||||
Pasa! 37 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib selama menjalani dinas keprajuritan berada dalam dinas aktif (DDA) dan tidak dinas aktif (TDA). |
|||
(2) |
Dalam keadaan biasa di masa damai Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib : |
|||||
a |
berada dalam dinas aktif ditetapkan selama-lamanya : |
|||||
1) |
16 minggu pada tahun pertama termasuk menjalani pendidikan pertama; dan |
|||||
2) |
9 minggu tiap-tiap tahun berikutnya. |
|||||
b |
melaksanakan tugas : |
|||||
1) |
untuk mengikuti pendidikan; |
|||||
2) |
untuk mengikuti latihan; |
|||||
3) |
untuk mengikuti upacara; |
|||||
|
|
|
|
4) |
bilamana diperlukan untuk kepentingan pemeliharaan dan pemeriksaan perlengkapan; atau |
|
5) |
untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Panglima. |
|||||
|
|
(3) |
Dalam keadaan bahaya Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib sewaktu-waktu dapat dipanggil berada dalam dinas aktif. |
|||
|
|
(4) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
|||
|
|
(5) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang tidak dinas aktif (TDA) berkewajiban tetap menjunjungi tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. |
|||
Pasal 38 |
||||||
|
|
Masa dinas keprajuritan bagi Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib, dihitung penuh sebagai masa kerja golongan gaji dan masa kerja pensiun pada instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja. |
||||
|
BAB VII PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN |
|||||
(1) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan sementara dari jabatan apabila : |
|||||
|
|
|
a. |
dipandang perlu untuk kepentingan kedinasan dan atau disiplin, karena diduga melakukan perbuatan yang merugikan atau dapat merugikan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; |
||
b. |
berada dalam penahanan yustisial; atau |
|||||
|
|
|
c. |
sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan serendah-rendahnya 1 bulan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. |
||
(2) |
Pemberhentian sementara dari jabatan berlaku : |
|||||
|
|
|
a. |
terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam surat keputusan pemberhentian sementara, terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; |
||
|
|
|
b. |
terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam surat keputusan penahanan sementara, terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; atau |
||
|
|
|
c. |
terhitung mulai tanggal menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan, terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan. |
||
|
|
(3) |
Pemberhentian sementara dari jabatan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dalam batas waktu 6 bulan Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) atau Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) berkewajiban menentukan keputusan yang pasti atas diri prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan. |
|||
Pasal 40 |
||||||
(1) |
Pemberhentian sementara dari jabatan dibatalkan apabila yang bersangkutan : |
|||||
a. |
berdasarkan keputusan ANKUM dinyatakan tidak bersalah; atau |
|||||
|
|
|
b. |
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. |
||
|
|
(2) |
Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan berlaku surut terhitung mulai tanggal berlakunya pemberhentian sementara dari jabatan yang ditetapkan semula. |
|||
Pasal 41 |
||||||
(1) |
Pemberhentian sementara dari jabatan dicabut apabila yang bersangkutan : |
|||||
|
|
|
a. |
dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, dan kepadanya dijatuhi hukuman disiplin, atau |
||
|
|
|
b. |
telah selesai menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c. |
||
(2) |
Pencabutan pemberhentian sementara dari jabatan berlaku : |
|||||
|
|
|
a. |
terhitung mulal tanggal penetapan berlakunya surat keputusan hukuman disiplin, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau |
||
|
|
|
b. |
terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya surat keputusan pembebasan dari hukuman penjara atau hukuman kurungan, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. |
||
Pasal 42 |
||||||
|
|
Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan terdapat alasan yang kuat untuk tetap berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan. |
||||
Pasal 43 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b, mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. |
|||
|
|
(2) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, kecuali penghasilan prajurit diberikan sebesar 75% dari penghasilan prajurit terakhir. |
|||
Pasal 44 |
||||||
|
|
(1) |
Wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, pencabutan, dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
|||||
|
BAB VIII RAWATAN KEDINASAN
Ketentuan Umum |
|||||
|
|
(1) |
Kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, beserta keluarganya diberikan rawatan kedinasan yakni segala pemberian dalam bentuk materiil dan non materiil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani. |
|||
|
|
(2) |
Rawatan kedinasan meliputi penghasilan prajurit, rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit, yang diberikan kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selama menjalani dinas keprajuritan dan kepada prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||
|
Bagian Kedua Penghasilan Prajurit |
|||||
|
|
(1) |
Prajurit Karier mendapat penghasilan prajurit berupa gaji yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
|
|
(2) |
Prajurit Sukarela dinas Pendek mendapat penghasilan prajurit berupa gaji yang perhitungannya sama dengan penghasilan prajurit bagi Prajurit Karier sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|||
Pasal 47 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Wajib mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas wajib yang perhitungannya sama dengan gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||
|
|
(2) |
Bagi Prajurit Wajib yang bekerja pada instansi pemerintah atau badan swasta yang menerima penghasilan tetap yang lebih tinggi dari penghasilan prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berhak menerima selisih penghasilan dari instansi atau badan swasta yang bersangkutan. |
|||
Pasal 48 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas cadangan sebesar 25% dari gaji pakok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier, yang diterimakan setiap bulan. |
|||
|
|
(2) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang melaksanakan tugas tempur mendapat tunjangan dinas cadangan sebesar 100% dari gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier, yang diterimakan setiap bulan. |
|||
|
|
(3) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||
Pasal 49 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selama menjalani pendidikan pertama mendapat uang saku pendidikan. |
|||
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
|
Bagian Ketiga Rawatan Prajurit
|
|||||
|
|
(1) |
Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib mendapat rawatan prajurit berupa : |
|||
a. |
perlengkapan perorangan; |
|||||
b. |
ransum pangan; |
|||||
c. |
rawatan kesehatan; |
|||||
d. |
pembinaan jasmani; |
|||||
e. |
pembinaan moril; |
|||||
f. |
pembinaan mental; |
|||||
g. |
pembinaan disiplin dan tata tertib; |
|||||
h. |
nasehat dan bantuan hukum; dan |
|||||
i. |
pemberian cuti. |
|||||
|
|
(2) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib mendapat rawatan prajurit dengan ketentuan : |
|||
a. |
selama menjalani dinas keprajuritan berupa : |
|||||
1) |
perlengkapan perorangan; |
|||||
2) |
pembinaan jasmani; |
|||||
3) |
pembinaan moril; |
|||||
4) |
pembinaan mental; |
|||||
5) |
pembinaan disiplin dan tata tertib; |
|||||
6) |
nasehat dan bantuan hukum; dan |
|||||
7) |
pemberian cuti. |
|||||
b. |
selama dalam dinas aktif diberi pula : |
|||||
1) |
ransum pangan; dan |
|||||
2) |
rawatan kesehatan. |
|||||
|
|
(3) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mendapat rawatan prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|||
|
|
(4) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima. |
|||
Pasal 51 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan, dan tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya. |
|||
|
|
(2) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan dan mendapat rawatan kedinasan sebagai berikut : |
|||
|
|
|
a. |
penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas cadangan sebesar 100% dari gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; dan |
||
b. |
rawatan kedinasan lainnya sebagaimana berlaku bagi Prajurit Karier. |
|||||
|
|
(3) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia penyandang cacad berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan dan mendapat rawatan kedinasan sebagai berikut : |
|||
|
|
|
a. |
penghasilan prajurit berupa uang saku sebesar 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan dltetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; dan |
||
b. |
rawatan kedinasan lainnya sebagaimana berlaku bagi Prajurit Karier. |
|||||
Pasal 52 |
||||||
|
|
(1) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dinyatakan hilang hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya untuk selama-lamanya 1 tahun terhitung mulai tanggal dinyatakan hilang, yang diterimakan kepada ahli warisnya. |
|||
|
|
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dinyatakan hilang dalam tugas. |
|||
|
Bagian Keempat Rawatan Keluarga Prajurit
|
|||||
|
|
(1) |
Keluarga Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Wajib mendapat rawatan keluarga prajurit berupa : |
|||
a. |
rawatan kesehatan; |
|||||
b. |
pembinaan moril; |
|||||
c. |
pembinaan mental, dan |
|||||
d. |
nasehat dan bantuan hukum. |
|||||
|
|
(2) |
Selain rawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula disediakan perumahan dinas keluarga prajurit. |
|||
|
|
(3) |
Ketentuan rawatan keluarga prajurit sebagaimana dimaksud dalam aya (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi keluarga Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib, selama prajurit yang bersangkutan melaksanakan tugas tempur. |
|||
|
|
(4) |
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima. |
|||
|
BAB IX PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN |
|||||
Prajurit Karier diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : |
||||||
a. |
untuk menjalani masa pensiun; |
|||||
b. |
tidak memperpanjang atau diperpanjang ikatan dinasnya;. |
|||||
c. |
pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; |
|||||
d. |
tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan; |
|||||
e. |
gugur, tewas atau meninggal dunia; atau |
|||||
f. |
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas. |
|||||
Pasal 55 |
||||||
Prajurit Sukarela Dinas Pendek diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : |
||||||
a. |
telah berakhir masa dinas keprajuritannya; |
|||||
b. |
pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; |
|||||
c. |
tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan; |
|||||
d. |
gugur, tewas atau meninggal dunia, atau |
|||||
e. |
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas. |
|||||
Pasal 56 |
||||||
Prajurit Wajib diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : |
||||||
a. |
telah berakhir masa dinas keprajuritannya. |
|||||
b. |
pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; |
|||||
c. |
tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan; |
|||||
d. |
gugur, tewas atau meninggal dunia; atau |
|||||
e. |
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas. |
|||||
Pasal 57 |
||||||
Prajurit Cadangan Sukarela diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : |
||||||
a. |
telah berakhir masa dinas keprajuritannya; |
|||||
b. |
tidak memperpanjang atau diperpanjang ikatan dinasnya; |
|||||
c. |
pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; |
|||||
d. |
tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan; |
|||||
e. |
gugur, tewas atau meninggal dunia; atau |
|||||
f. |
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas. |
|||||
Pasal 58 |
||||||
Prajurit Cadangan Wajib diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : |
||||||
a. |
telah berakhir masa dinas keprajuritannya; |
|||||
b. |
pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas, |
|||||
c. |
tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan; |
|||||
d. |
gugur, tewas atau meninggal dunia; atau |
|||||
e. |
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas. |
|||||
Pasal 59 |
||||||
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : |
||||||
a. |
menganut ideologi, pandangan atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila; |
|||||
b. |
melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; |
|||||
c. |
dijatuhi hukuman tambahan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; |
|||||
d. |
dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dari hukuman penjara 3 bulan dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang ia tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas keprajuritan. |
|||||
e. |
diketahui kemudian bahwa untuk dapat diterima menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang bersangkutan telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap. |
|||||
f. |
mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
|||||
Pasal 60 |
||||||
(1) |
Wewenang pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi ada pada Presiden. |
|||||
(2) |
Wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang lebih rendah diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
|||||
(3) |
Mendahului keputusan pemberhentian dengan hormat oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan surat keputusan sementara pemberhentian dengan hormat. |
|||||
Pasal 61 |
||||||
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama karena : |
||||||
a. |
tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani kecuali cacat berat akibat tindakan langsung lawan; |
|||||
b. |
gugur, tewas atau meninggal dunia; |
|||||
c. |
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang dalam tugas; atau |
|||||
d. |
hal-hal yang ditetapkan oleh Panglima. |
|||||
Pasal 62 |
||||||
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Repulik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat karena : |
||||||
a. |
menganut ideologi, pandangan atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila; |
|||||
b. |
melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; |
|||||
c. |
dijatuhi hukuman tambahan dicabut haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; |
|||||
d. |
diketahui kemudian bahwa untuk diterima menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap; |
|||||
e. |
mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; atau |
|||||
f. |
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panglima. |
|||||
Pasal 63 |
||||||
Wewenang pemberhentian prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 ada pada Panglima atau pejabat yang ditunjuk. |
||||||
Pasal 64 |
||||||
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, berkewajiban : |
||||||
a. |
memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya; dan |
|||||
b. |
selama dua tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat teritorial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia setempat dalam batas waktu selambat-lambatnya 14 hari. |
|||||
Pasal 65 |
||||||
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, berkewajiban memegang rahasia tentara sekeras-kerasnya selama hidupnya. |
||||||
Pasal 66 |
||||||
(1) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan pada kesempatan tertentu, diperkenankan menggunakan sebutan pangkatnya yang terakhir, mengenakan pakaian seragam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan mendapat perlakuan protokoler. |
|||||
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
|||||
BAB X RAWATAN PURNA DINAS
|
||||||
Rawatan purna dinas meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon, dan rawatan purna dinas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan kepada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat. |
||||||
Pasal 68 |
||||||
Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 hurnf a, huruf b, huruf c, atau huruf d menerima : |
||||||
a. |
pensiun, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 tahun; |
|||||
b. |
tunjangan bersifat pensiun, bilamana: . |
|||||
1) |
telah menjalani dinas keprajuritan antara 15 tahun hingga kurang dari 20 tahun; atau |
|||||
2) |
telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga kurang dari 15 tahun. |
|||||
c. |
tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun akan tetapi telah menjalani dinas keprajuritan antara 5 tahun hingga kurang dari 15 tahun; atau |
|||||
d. |
pesangon, bagi yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 5 tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan. |
|||||
Pasal 69 |
||||||
(1) |
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, atau huruf c menerima : |
|||||
a. |
tunjangan, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 5 tahun; atau |
|||||
b. |
pesangon, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 5 tahun, yang diterimakan sekaligus sebesar gaji terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan. |
|||||
(2) |
Pelaksanaan pemberian tunjangan dan pesangon diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dan huruf d. |
|||||
Pasal 70 |
||||||
Prajurit Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, huruf b, atau huruf c menerima pesangon, yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan dinas wajib terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan. |
||||||
Pasal 71 |
||||||
Prajurit Cadangar Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d dan Pasal 58 huruf a, huruf b atau huruf c menerima pesangon, yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan dinas cadangan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan. |
||||||
Pasal 72 |
||||||
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa pendidikan pertama. |
||||||
Pasal 73 |
||||||
(1) |
Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib, yang dalam dan atau oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pensiun atau tunjangan sebagai pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau |
|||||
b. |
menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pensiun atau tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
(2) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib, yang dalam dan atau oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan, atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebagi pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; atau |
|||||
b. |
menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier. |
|||||
(3) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dalam dan atau oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; |
|||||
b. |
menyandang cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; atau |
|||||
c. |
menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 50% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier. |
|||||
Pasal 74 |
||||||
(1) |
Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat berat, dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun hingga kurang dari 20 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar sekurang-kurangnya 40% dari gaji pokok terakhir; |
|||||
b. |
menyandang cacat berat dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 20% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya; |
|||||
c. |
menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga kurang dari 20 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar sekurang-kurangnya 30% dari gaji pokok terakhir; atau |
|||||
d. |
menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 10% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. |
|||||
(2) |
Perajurit Wajib yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat berat, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 20% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya; atau |
|||||
b. |
menyandang cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 10% dari gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. |
|||||
(3) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang berada dalam dinas aktif tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan dinas cadangan terakhir dikalikan dengan jumiah tahun masa dinas keprajuritan. |
|||||
(4) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Repubiik Indonesia yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa pendidikan pertama. |
|||||
Pasal 75 |
||||||
(1) |
Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Prajurit Karier yang gugur. |
|||||
(2) |
Prajurit Wajib, yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|||||
(3) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri, dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama. |
|||||
(4) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama. |
|||||
Pasal 76 |
||||||
(1) |
Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan : |
|||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji terakhir. |
|||||
(2) |
Prajurit Wajib yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung), sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji terakhir. |
|||||
(3) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama; dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama. |
|||||
(4) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama; dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama. |
|||||
Pasal 77 |
||||||
(1) |
Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
|||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan |
|||||
b. |
uang duka, sebesar 3 kali gaji terakhir. |
|||||
(2) |
Prajurit Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas wajib terakhir. |
|||||
(3) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas cadangan terakhir. |
|||||
(4) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama. |
|||||
Pasal 78 |
||||||
(1) |
Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
|||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali gaji terakhir. |
|||||
(2) |
Prajurit Wajib, penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas wajib terakhir yang diterima almarhum. |
|||||
(3) |
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajarit Cadangan Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas cadangan terakhir yang diterima almarhum. |
|||||
(4) |
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; dan |
|||||
b. |
uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali uang saku terakhir yang diterima almarhum. |
|||||
Pasal 79 |
||||||
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 tetap berhak mendapat asuransi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||
Pasal 80 |
||||||
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dikembalikan ke daerah asal penerimaan atau pengerahan yang bersangkutan. |
||||||
BAB XI
Pengaktifan Kembali
|
||||||
(1) |
Dalam menghadapi keadaan bahaya setiap mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam batas waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya, dapat diwajibkan aktif kembali menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat untuk selama-lamanya 2 tahun, dan diangkat dalam pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkatnya yang terakhir. |
|||||
(2) |
Pengaktifan kembali mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden. |
|||||
(3) |
Masa aktif kembali, dihitung sebagai masa dinas keprajuritan tambahan. |
|||||
(4) |
Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap prajurit wajib darurat, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab VII. |
|||||
(5) |
Pelaksanaan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima. |
|||||
Pasal 82 |
||||||
Prajurit wajib darurat mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tetap menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang diterima sebelumnya. |
||||||
Bagian Kedua Rawatan Kedinasan
|
||||||
Kepada prajurit wajib darurat beserta keluarganya diberikan rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. |
||||||
Pasal 84 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan pengabdian, sebesar gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier. |
|||||
(2) |
Prajurit wijib darurat mendapat rawatan prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1). |
|||||
(3) |
Keluarga prajurit wajib darurat mendapat rawatan keluarga prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1). |
|||||
Pasal 85 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan, dan tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84. |
|||||
(2) |
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan yang diterima dihentikan. |
|||||
Pasal 86 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat yang hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk selama-lamanya 1 tahun terhitung mulai tanggal dinyatakan hilang, yang diterimakan kepada ahli warisnya. |
|||||
(2) |
Pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan yang diterimanya tetap diberikan, yang diterimakan kepada ahli warisnya. |
|||||
Bagian
Ketiga Prajurit Wajib Darurat
|
||||||
(1) |
Prajurit Wajib Darurat diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena : |
|||||
a. |
telah menjalani dinas keprajuritan selama 2 tahun; |
|||||
b. |
pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas; |
|||||
c. |
tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; |
|||||
d. |
gugur, tewas atau meninggal dunia; |
|||||
e. |
tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun dinyatakan hilang dalam tugas; atau |
|||||
f. |
keadaan bahaya dinyatakan dicabut. |
|||||
(2) |
Prajurit wajib darurat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59. |
|||||
(3) |
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang bersangkutan tetap menerima rawatan purna dinas sebagaimana sebelum diangkat menjadi prajurit wajib darurat. |
|||||
(4) |
Wewenang pemberhentian terhadap prajurit wajib darurat ada pada Pimglima atau pejabat yang ditunjuk. |
|||||
Bagian Keempat Rawatan Purna Dinas
|
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier atau mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima rawatan purna dinas masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 atau Pasal 69. |
|||||
(2) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya menerima : |
|||||
a. |
pensiun, tetap menerirna pcnsiun yang besarnya disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebelum dan selama menjadi pra¬jurit wajib darurat; |
|||||
b. |
tunjangan bersifat pensiun, tetap menerima tunjangan bersifat pensiun atau meningkat menjadi pensiun disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat; |
|||||
c. |
tunjangan, tetap menerima tunjangan atau meningkat menjadi tunjangan bersifat pensiun disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat; atau |
|||||
d. |
pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat. |
|||||
(3) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya menerima : |
|||||
a. |
tunjangan, tetap menerima tunjangan atau meningkat menjadi tunjangan bersifat pensiun yang besarnya disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebelum dan selama menjadi prajurit wajib darurat; atau |
|||||
b. |
pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat. |
|||||
Pasal 89 |
||||||
Prajurit wajib darurat yang terasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Piajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya menerima pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat. |
||||||
Pasal 90 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang dalam dan atau oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerirna pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir, sedangkan rawatan purna dinas yang diterima sebelum diangkat menjadi prajurit wajib darurat yakni pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dihentikan; atau |
|||||
b. |
menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir, sedangkan rawatan purna dinas yang diterima sebelum diangkat menjadi prajurit wajib darurat yakni pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dihentikan. |
|||||
(2) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang dalam dan atau oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebagai pensiun, sebesar 100% dari gaji pokok terakhir; atau |
|||||
b. |
menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir. |
|||||
Pasal 91 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dati mantan Prajurit Karier, yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat berat : |
|||||
1) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 tahun diberhentikan dengan hormat menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar 80% dari gaji pokok terakhir; |
|||||
2) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun hingga kurang dari 20 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, menjadi menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar 45% dari gaji pokak terakhir; atau |
|||||
3) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari gaji pakok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. |
|||||
b. |
menyandang cacat sedang : |
|||||
1) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar 65% dari gaji pokok terakhir; |
|||||
2) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga kurang dari 20 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, sekurang-kurangnya sebesar 35% dari gaji pokok terakhir; atau |
|||||
3) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 15% dari gaji pokok terakhir untuk jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. |
|||||
(2) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat berat : |
|||||
1) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun hingga 12 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, sekurang-kurangnya sebesar 45% dari gaji pokok terakhir; atau |
|||||
2) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. |
|||||
b. |
menyandang cacat sedang : |
|||||
1) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga 12 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, sekurang-kurangnya sebesar 35% dari gaji pokok terakhir; atau |
|||||
2) |
yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 tahun menerima tunjangan sekurang-kurangnya 15% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. |
|||||
(3) |
Prajurit wajib darurat yang berasa! dari mantan Prajurit Wajib yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas : |
|||||
a. |
menyandang cacat berat dan yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya; atau |
|||||
b. |
menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat sekurang-kurangnya 1 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 15% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya. |
|||||
(4) |
Prajurit wajib darurat yang berasa! dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas menyandang cacat berat atau cacat sedang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat. |
|||||
(5) |
Masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah jumlah masa dinas keprajuritan sebelum dan selama menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat. |
|||||
Pasal 92 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan perawatan purna dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier yang gugur dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||
a. |
kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu, atau anak yatim-piatunya, diberikan pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama; atau |
|||||
b. |
kepada orang tua (ayah/ibu kandung), diberikan tunjangan orang tua dengan perhitungan dasar tunjangan dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama bilamana tidak meninggalkan isteri/suami dan seorang anakpun. |
|||||
(2) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan rawatan purna dinas dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||
a. |
kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengau ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau |
|||||
b. |
kepada orang tua (ayah/ibu kandung) diberikan tunjangan orang tua dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. |
|||||
(3) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan rawatan purna dinas dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||
a. |
kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau |
|||||
b. |
kepada orang tua (ayah/ibu kandung) diberikan tunjangan orang tua dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama. |
|||||
Pasal 93 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier, dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan : |
|||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatunya atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan |
|||||
b. |
uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. |
|||||
(2) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas kepada ahli warisnya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) huruf a; dan |
|||||
b. |
uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. |
|||||
(3) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas kepada ahli warisnya diberikan : |
|||||
a. |
tnjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier; dan |
|||||
b. |
uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. |
|||||
Pasal 94 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, kepada warakawuri duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
|||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan |
|||||
b. |
uang duka sebesar 3 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. |
|||||
(2) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang meninggal dunia biasa, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan kepada ahli warisnya diberikan : |
|||||
a. |
tunjangan ahli waris yang diterimakan sekaligus sebesar tunjanan pengabdian terakhir almarhum dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat; dan |
|||||
b. |
uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. |
|||||
Pasal 95 |
||||||
(1) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda, dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan: |
|||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan |
|||||
b. |
uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum. |
|||||
(2) |
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu dan uang duka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
|||||
Pasal 96 |
||||||
Mantan prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersiat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a dan huruf b, bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/ duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
||||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan |
|||||
b. |
uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali penerimaan pensiun atau tunjangan bersifat pensiun terakhir almarhum. |
|||||
Pasal 97 |
||||||
Mantan prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yans diberhentikan dengan hormat yang sebelumnya mendapat tunjangan kemudian meningkat menjadi tunjangan bersifat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a, bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan : |
||||||
a. |
pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan |
|||||
b. |
uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali penerimaan tunjangan bersifat pensiun terakhir almarhum. |
|||||
BAB XII
ANUGERAH |
||||||
(1) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan tempur anumerta. |
|||||
(2) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta. |
|||||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi prajurit wajib darurat. |
|||||
Pasal 99 |
||||||
(1) |
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas, atau yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan tugas, dianugerahi tanda jasa kenegaraan dan tanda-tanda jasa/kehormatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan prajurit wajib darurat. |
|||||
Pasal 100 |
||||||
Ketentuan mengenai batas maksimal kenaikan pangkat medan tempur, kenaikan pangkat medan tempur anumerta, kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta serta tata cara pengajuannya dan riwayat kepahlawanan diatur lebih lanjut oleh Panglima. |
||||||
BAB XIII KETENTUAN-KETENTUAN LAIN |
||||||
(1) |
Warga negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi pangkat yang bersifat tituler. |
|||||
(2) |
Penggunaan pangkat yang bersifat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administratif terbatas. |
|||||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasal 102 |
||||||
(1) |
Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib atau Prajurit Cadangan Wajib, yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, yang bersedia melanjutkan pengabdian, dan dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta memenuhi persyaratan, sewaktu-waktu dapat diangkat menjadi Prajurit Cadangan Sukarela, dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir |
|||||
(2) |
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasal 103 |
||||||
(1) |
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, yang bersedia melanjutkan pengabdian dan dibutuhan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta memenuhi persyaratan, secara seleklif dapat diangkat menjadi Prajurit Karier, dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir. |
|||||
(2) |
Perwira dan bintara Prajurit Cadangan Sukarela yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan yang bersedia melanjutkan pengabdian, mempunyai keahlian yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan, dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir. |
|||||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
|||||
Pasal 104 |
||||||
(1) |
Prajurit Cadangan Sukarela mantan Prajurit Karier, yang bersedia melanjutkan pengabdian, dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan, dapat diangkat menjadi Prajurit Karier, dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir; |
|||||
(2) |
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panglima. |
|||||
Pasal 105 |
||||||
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum tentara dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara. |
||||||
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN |
||||||
(1) |
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini : |
|||||
a. |
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berpangkat Calon Perwira, tetap menyandang pangkat Calon Perwira sampai memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Letnan Dua; dan |
|||||
b. |
prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sedang menjalani pendidikan pembentukan, yang lulusannya telah direncanakan diberi berpangkat Calon Perwira, setelah lulus tetap diberi berpangkat Calon Perwira. |
|||||
(2) |
Pelaksanaan penyesuaian pangkat Calon Perwira dengan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima. |
|||||
Pasal 107 |
||||||
(1) |
Semua ketentuan Peraturan Pemerintah beserta peraturan pelaksanaannya yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan selama tidak dicabut atau diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
|||||
(2) |
Badan, komisi, atau panitia yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan penerimaan atau pengerahan warga negara untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan badan, komisi, atau panitia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
|||||
(3) |
Pengerahan warga negara menjadi Prajurit Wajib dan perlakuan administrasi Prajurit Wajib yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sedangkan pengerahan warga negara menjadi Prajurit Wajib setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. |
|||||
(4) |
Mantan Prajurit Wajib yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menerima rawatan purna dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, tetap diberikan sampai berakhirnya pemberian rawatan purna dinas tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|||||
(5) |
Istilah atau sebutan yang mempunyai arti atau maksud yang sama mengenai atau berkaitan dengan administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam Peraturan Pemerintah lainnya beserta peraturan pelaksanaannya, diartikan sama dengan istilah atau sebutan dalam Peraturan Pemerintah ini. |
|||||
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
|
||||||
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. |
||||||
Pasal 109 |
||||||
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka : |
||||||
1. |
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1952 tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 279); |
|||||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Peraturan Ikatan Dinas dan Kedudukan Hukum Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1662); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer Khusus (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1801); |
|||||
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non Aktif Dari Jabatan Dalam Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1802); |
|||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi, Uang Pesangon dan Tunjangan-tunjangan Bagi Militer Wajib (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2264); |
|||||
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2750); |
|||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 41); |
|||||
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006); |
|||||
dinyatakan tidak berlaku lagi. |
||||||
Pasal 110 |
||||||
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Administrasi Prajurit ABRI". |
||||||
Pasal 111 |
||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 11 Maret 1990 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
||||||
SOEHARTO | ||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 11 Maret 1990 |
||||||
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA |
||||||
REPUBLIK INDONESIA | ||||||
MOERDIONO | ||||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 9 |