Nr 6 1954 |
,,INDONESISCHE COMPTABILITEITSWET" (STAATSBLAD 1925 Nr 448). ,,INDONESISCHE BEDRIJVENWET'' (STAATSBLAD 1927 Nr 419)PENGUBAHAN Undang-undang Darurat Nr. 3 tahun 1954, tentang mengubah ,,Indonesisch Comptabiliteitwet" (Staatblad 1925 Nr 488) dan ,,Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 Nr 419) (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara Nr 502). |
|||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||||
Menimbang : | ||||||||
a. |
bahwa diperlukan peraturan-peraturan yang memungkinkan mengajukan daftar-daftar perhitungan anggaran Negara tepat pada waktunya; | |||||||
b. |
bahwa untuk mencapai maksud itu undang-undang dan peraturan-peraturan yang sekarang ada perlu sekali disederhanakan; | |||||||
c. |
bahwa menurut ketentuan dalam Staatsblad 1948 Nr 334 pasal 8a ,,Indonesishe Comptabiliteitswet" telah dihentikan kekuatan berlakunya sejak tanggal 1 Januaril946, sedangkan pasal itu sudah pasti menjadi bertentangan dengan rancangan baru untuk mengadakan penyederhanaan; | |||||||
d. |
bahwa karena pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu dengan segera diadakan beberapa perubahan dalam indonesische comptabiliteitwet", sebelum Undang-undng itu dirubah seluruhnya; | |||||||
e. |
bahwa berhubung dengan hal itu dikehendaki juga beberapa perubahan dalam ,,Indonesische Bedrijvenwetwet"; | |||||||
f. |
bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak tidakan tersebut diatas perlu segera diadakan | |||||||
Mengingat : pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; | ||||||||
Memutuskan: |
||||||||
Menetapkan: | Undang-undang Darurat tentang mengubah ,,Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatblad 1925 Nr 448) dan ,,Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 Nr 419). | |||||||
PASAL I |
||||||||
,,Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 Nr 448) dan ,,Indonesische Bedrijvenwet" (Staatblad 1927Nr 419), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir berturut-turut dengan Staatsblad 1935 Nr I dan Staatsblad 1936 Nr 445 serta Staatsblad 1941 Nr 30, diubah dan ditambah lebih lanjut sebagai berikut: | ||||||||
I. |
Pasal-pasal 7,8,9 dan 10 ,,Indonesische Comptabiliteitswet" dibaca sebagai berikut:,, | |||||||
Pasal 7. Tahun dinas berlaku dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang berikut. |
||||||||
Pasal 8. Yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah: |
||||||||
a. |
Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran yang selama tahun ini dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Negari atau kantor yang diserahi pekerjaan Kas Negeri; | |||||||
b. |
Semua perhitungan, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dilakukan antara bagian-bagian anggaran; | |||||||
c. |
Semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu dibukukan atas daftar-daftar perhitungan tertentu, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; | |||||||
d. |
semua jumlah uang, yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran, yang selama tahun itu diterima atau dikeluarkan oleh Wakil-wakil Republik Indonesia di Luar Negeri; | |||||||
e. |
pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan ,,Indonesia Bedrijvenwet"; | |||||||
f. |
pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu, yang diterima dari atau diberikan kepada perusahaan-perusahaan Negara yang berdasarkan ,,Indonesia Bedrijvenwet"; | |||||||
Pasal 9. |
||||||||
(1) Jika didalam suatu tahun belum dilakukan pengeluaran pengeluaran mengenai hutang-hutang Negara yang sudah dapat ditagih didalam tahun itu, maka hutang-hutang itu -- sekedar belum kedaluarsa -- dibebankan pada anggaran tahun pembayarannya, yaitu pada anak - pasal yang uraiannya sesuai dengan pengeluaran yang bersangkutan, atau --jika anak-pasal yang demikian itu tidak ada - pada anak pasal yang termasuk pos pengeluaran pengeluaran tidak tersangka. | ||||||||
(2) Pengeluaran-pengeluaran tidak tersangka yang terjadi karena hal tersebut diatas dipertanggung jawabkan tersendiri dalam daftar perhitungan anggaran yang termasuk dalam pasal 69. | ||||||||
Pasal 10. |
||||||||
(1) Tentang semua jumlah yang merupakan penerimaan atau pengeluaran anggaran yang termasuk pada pasal 8 huruf a sampai dengan huruf f. disampaikan pertelaan-pertelaan kepada Kementerian kementerian didalam waktu yang demikian, sehingga daftar perhitungan anggaran yang disebut dalam pasal 69, dapat dibuat selambat-lambatnya enam bulan sesudah akhir tahun. | ||||||||
(2) Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang pelaksanaan ketentuan dalam ayat (1)". | ||||||||
II. |
Pasal-pasal 8a, 11 dan 11a ,,Indonesia Comptabiliteitwet" dicabut. | |||||||
III |
Pada ayat 3 pasal 42 ,,Indonesische Comptabiliteitswet" perkataan-perkataan ,,Voor het sluiten van de betrokken dienst" diganti dengan perkataan-perkataan ,,uiterlijk binnen twee maanden na afloop van het jaar". | |||||||
IV. |
Ayat 4 pasal 12 ,,Indonesische Bedrijvenwet" dicabut. V. Pasal 16 ,,Indonesische Bedrijvenwet" dibaca sebagai berikut; ,,Kecuali pembayaran-pembayaran berkenaan dengan tahun itu yang diterimadari atau diberikan kepada Negara, maka yang termasuk dinas sesuatu tahun ialah: | |||||||
a. |
untuk anak-bagian yang pertama; | |||||||
1e. |
kewajiban-kewajiban berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, yang selama tahun itu timbul terhadap pihak ketiga; | |||||||
2e. |
perhitungan-perhitungan dengan anak-bagian yang kedua atau bagian-bagian anggaran lainnya, yang berkenaan dengan tahun itu; | |||||||
3e. |
. uang-uang muka yang selama tahun itu diberikan kepada pemborong-pemborong atau leverencier-leverencier berdasarkan pasal 42 ,,Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 Nr 448) dan yang berkenaan dengan pengeluaran-pengeluaran modal, tetapi lain dari pada yang termasuk pada 1e. | |||||||
b. |
untuk anak-bagian yang kedua; | |||||||
1e. |
perhitungan-perhitungan dengan anak bagian yang pertama atau bagian-bagian anggaran lainnya, yang berkenaan dengan a | |||||||
2e. |
semua beban dan hasil lainnya yang timbul selama tahun itu". | |||||||
VI. |
Dalam pasal 23 ,,Indonesische Bedrijven wet" perkataan-perkataan ,,het tweede lid van" dihapuskan. | |||||||
PASAL II |
||||||||
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hri diundangkan, dengan ketentuan bahwa: | ||||||||
(1) Undang-undang Darurat ini untuk pertama kalinya akan digunakan pada penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1953 dengan mengecualikan perubahan pasal 9 ,,Indonesia Comptabiliteitswet", termasuk pada angka I. | ||||||||
(2) Pasal 9 ,,Indonesische Comptabiliteitswet" yang telah diubah untuk pertama kalinya akan digunakan pada penyusunan daftar perhitungan anggaran untuk tahun 1954. | ||||||||
(3) Menteri Keuangan membuat peraturan-peraturan mengikat tentang pelaksana ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan ayat 2. | ||||||||
PASAL III. |
||||||||
Berhubung dengan kesukaran-kesukaran yang mungkin dapat timbul dalam
melaksanakan dengan segera seluruh peraturan-peraturan yang termaksud dalam
Undang-undang Darurat, maka menteri Keuangan untuk ini berhak menetapkan
peraturan-peraturan seperlunya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 1953.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri
Mewakili Menteri keuangan,
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 4 Januari 1954
Menteri kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.