MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 19/PMK.07/2011
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); |
||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||
|
|
4. |
|||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2007 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; |
||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.709/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Untuk Tahun 2011; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2011. |
|||
|
|
Pasal 1 |
|||
|
|
(1) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah merupakan perkiraan. |
||
|
|
(2) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari perkiraan penerimaan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Dana Reboisasi. |
||
|
|
(3) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih kecil dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan 2 (dua) tahun anggaran terakhir. |
||
|
|
(4) |
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar Rp1.140.126.124.900,00 (satu triliun seratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus rupiah) terdiri dari: |
||
|
|
|
a. |
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp34.278.300.383,00 (tiga puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah). |
|
|
|
|
b. |
Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp714.631.766.186,00 (tujuh ratus empat belas miliar enam ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus enam puluh enam ribu seratus delapan puluh enam rupiah). |
|
|
|
|
c. |
Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp391.216.058.331,00 (tiga ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam belas juta lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah). |
|
|
|
(5) |
Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
|
Pasal 2 |
|||
|
|
(1) |
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
(2) |
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011. |
||
|
|
(3) |
Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
|
Pasal 3 |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 4 Februari 2011 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
|
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 4 Februari 2011 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
|
|||||
ttd. |
|||||
|
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 57 |