MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 209/PMK.02/2008

TENTANG

TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
DANA SUBSIDI BENIH PADI, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN
KEDELAI BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT SANG HYANG SERI (PERSERO)
DAN PT PERTANI (PERSERO) TAHUN ANGGARAN 2008


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan produksi tanaman pangan yang berkualitas dan untuk membantu para petani agar dapat membeli benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai dengan harga yang terjangkau, perlu diberikan subsidi bagi benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero);

 

 

b.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 telah dianggarkan subsidi benih;

 

 

c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara (PN Pertani) menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Pertani) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PT. Sang Hyang Seri), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 34);

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

10.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

11.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

12.

Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2007 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2008;

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008;

16.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/ PMK.05/ 2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

17.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 223/Kpts/ TP.240/4/1986 tentang Penunjukan PT Pertani (Persero) sebagai Produsen dan Penyalur Benih Pertanian Tanaman Pangan;

Memperhatikan

:

Surat Menteri Pertanian Nomor: 270/ KU.110/ M/ 11 / 2008 tanggal 7 November 2008 tentang Usulan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/ PMK.02/ 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BENIH PADI, JAGUNG KOMPOSIT, JAGUNG HIBRIDA, DAN KEDELAI BERSERTIFIKAT HASIL PRODUKSI PT SANG HYANG SERI (PERSERO) DAN PT PERTANI (PERSERO) TAHUN ANGGARAN 2008.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.

Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah semua biaya yang timbul, baik secara langsung maupun tidak langsung dari proses produksi sampai dengan benih siap jual dalam 1 (satu) periode usaha.

2.

Harga Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HP, adalah harga jual benih rata-rata dalam 1 (satu) tahun di tingkat penyalur.

3.

Subsidi Benih adalah selisih antara HPP dengan HP.

4.

Profit Margin adalah keuntungan yang diberikan Pemerintah kepada BUMN karena telah menyalurkan/ menjual benih bersubsidi.

5.

Benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai adalah benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat kelas Benih Sebar (Extention Seed/ES) dan atau Benih Pokok (Stock Seed/SS) dari varietas unggul nasional sesuai deskripsi varietas yang telah disahkan oleh Menteri Pertanian.

6.

Kuasa Pengguna Anggaran adalah Direktur Jenderal Tanaman Pangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran dalam rangka penyaluran dana subsidi benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero).

BAB II

SUBSIDI BENIH DAN PROFIT MARGIN

Pasal 2

(1)

HPP masing-masing benih ditetapkan:

a.

untuk padi sebesar Rp5.450/kg (lima ribu empat ratus lima puluh rupiah per kilogram);

b.

untuk jagung komposit sebesar Rp7.920,00/kg (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp32.105,00/kg (tiga puluh dua ribu seratus lima rupiah per kilogram);

d.

untuk kedelai periode bulan Januari sampai dengan bulan September tahun 2008 sebesar Rp10.855,00/kg (sepuluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah per kilogram) dan periode bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2008 sebesar Rp9.975,00/kg (sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah per kilogram).

(2)

HP masing-masing benih ditetapkan:

a.

untuk padi sebesar 4.780,00/kg; (empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah per kilogram);

b.

untuk jagung komposit sebesar Rp6.730,00/kg (enam ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp27.105,00/ kg (dua puluh tujuh ribu seratus lima rupiah per kilogram);

d.

untuk kedelai periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2008 sebesar Rp9.515,00/kg (sembilan ribu lima ratus lima belas rupiah per kilogram) dan periode bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2008 sebesar Rp8.635,00/kg (delapan ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah per kilogram).

(3)

Terhadap semua benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) yang telah disertifikasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan atau produsen yang telah mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM-TPH) Departemen Pertanian, diberikan subsidi per kg berdasarkan selisih antara HPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan HP sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Subsidi per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masing-masing benih adalah:

a.

untuk padi sebesar Rp670,00/kg (enam ratus tujuh puluh rupiah per kilogram);

b.

untuk jagung komposit sebesar Rp1.190,00/kg (seribu seratus Sembilan puluh rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp5.000,00/kg (lima ribu rupiah per kilogram);

d.

untuk kedelai sebesar Rp1.340,00/kg (seribu tiga ratus empat puluh rupiah per kilogram).

(5)

Profit Margin per kg untuk masing-masing benih adalah:

a.

untuk padi sebesar Rp272,00/kg (dua ratus tujuh puluh dua rupiah per kilogram);

b.

untuk jagung komposit sebesar Rp396/kg (tiga ratus sembilan puluh enam rupiah per kilogram);

c.

untuk jagung hibrida sebesar Rp2.247/ kg (dua ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah per kilogram);

d.

untuk kedelai periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2008 sebesar Rp542,00/kg (lima ratus empat puluh dua rupiah per kilogram) dan periode bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2008 sebesar Rp498,00/kg (empat ratus sembilan puluh delapan rupiah per kilogram).

(6)

Perhitungan HPP, HP, Subsidi Benih, dan Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) merupakan hasil pembahasan antara Departemen Pertanian, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Departemen Keuangan.

BAB III

TATA CARA PENYEDIAAN DANA, PEMBAYARAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BENIN
DAN PROFIT MARGIN

Pasal 3

(1)

Dana untuk keperluan Subsidi Benih dan Profit Margin dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008.

(2)

Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan penyediaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai pagu dana yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2008.

(3)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(4)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sebagai dasar pembayaran Subsidi Benih dan Profit Margin.

(5)

Pembayaran Subsidi Benih dapat dilakukan setiap bulan dan pembayaran Profit Margin dapat dilakukan setiap triwulan

(6)

Pembayaran Subsidi Benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah terlebih dahulu dilaksanakan verifikasi terhadap realisasi penyaluran benih yang telah dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero).

(7)

Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan tagihan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) kepada Kuasa Pengguna Anggaran, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(8)

Verifikasi dalam rangka pembayaran Subsidi Benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan terhadap dokumen pendukung yang terdiri dari:

a.

Tembusan Berita Acara Serah Terima Benih Bersertifikat yang ditandatangani oleh pihak produsen dan pihak pemasaran;

b.

rekapitulasi dan tembusan sertifikat hasil uji yang dikeluarkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) dan unit produksi yang telah mendapatkan Sertifikat Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSM TPH) Departemen Pertanian, sebagai pernyataan/bukti lulus hasil pengujian benih bersertifikat;

c.

rekapitulasi dan tembusan terhadap Delivery Order (DO), Faktur, Surat Pengantar Angkutan (SPA) sebagai bukti penyaluran yang bersangkutan dalam pelaksanaan penyaluran benih bersertifikat.

(9)

Pelaksana verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(10)

Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku pihak yang memverifikasi dan PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) selaku pihak BUMN yang diverifikasi.

(11)

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) untuk diaudit oleh Auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(12)

PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) wajib menyimpan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang telah diverifikasi sebagai bukti apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan evaluasi, perneriksaan atau administrasi lainnya.

Pasal 4

(1)

Dalam rangka pembayaran Subsidi Benih dan Profit Margin, Kuasa Pengguna Anggaran menunjuk:

a.

pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/ penanggung jawab kegiatan/ pembuat komitmen;

b.

pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

(2)

Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

(3)

Berdasarkan D1PA Subsidi Benih dan Profit Margin yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

(4)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung Rekening PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero).

(5)

Tata cara pencairan dana Subsidi Benih dan Profit Margin dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)

Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Kuasa Pengguna Anggaran.

(2)

Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

(3)

Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran dana Subsidi Benih dan Profit Margin sedangkan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan dan penggunaan dana Subsidi Benih dan Profit Margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)

Terhadap penyaluran dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

PEMBAYARAN FINAL
SUBSIDI BENIN DAN PROFIT MARGIN

Pasal 6

(1)

Pembayaran final Subsidi Benih dalam 1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah dilaksanakan audit atas perhitungan realisasi penyaluran Subsidi Benih dan Profit Margin oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2)

Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada:

a.

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan;

b.

Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero)

c.

Direksi PT Pertani (Persero).

(3)

Dalam hal terdapat selisih kurang antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat dibayarkan sepanjang pagu dananya dialokasikan dalam APBN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(4)

Dalam hal terdapat selisih lebih antara jumlah Subsidi Benih yang telah dibayar kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) dengan jumlah Subsidi Benih dan Profit Margin berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus segera disetorkan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Surat penagihan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) ditetapkan.

(5)

Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam APBN.

Pasal 7

Ketentuan mengenai pembayaran final Profit Margin dalam 1 (satu) tahun anggaran, diatur sebagai berikut:

a.

Pembayaran Profit Margin triwulan IV berdasarkan pada jumlah total kuantum penyaluran masing-masing benih (padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) dalam 1 (satu) tahun anggaran yang telah diaudit dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih (padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) dikurangi dengan jumlah kuantum penyaluran masing-masing benih hingga triwulan III dikalikan dengan tarif Profit Margin masing-masing benih.

b.

Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi, jagung komposit, jagung hibrida, clan kedelai) hasil audit lebih renclah dari HPP masing-masing benih (padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tambahan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hash audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum penambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan.

c.

Apabila realisasi HPP masing-masing benih (padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) hasil audit lebih tinggi, dari HPP masing-masing benih (padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai) yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan pengurangan Profit Margin sebesar 10% (sepuluh persen) dari selisih HPP benih hasil audit dengan HPP benih yang ditetapkan, dengan maksimum pengurangan sebesar 30% (tiga persen) dari Profit Margin yang telah ditetapkan.

BAB V

TAGIHAN PEMANFAATAN AIR

Pasal 8

(1)

Iuran atas pemanfaatan air Perum Jasa Tirta II yang digunakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) untuk memproduksi benih unggul bersertifikat bagi petani pada areal kebun sendiri di Sukamandi, dibayarkan setelah PT Sang Hyang Seri (Persero) menerima penggantian dana dari Departemen Keuangan.

(2)

Departemen Keuangan akan memberikan penggantian dana kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) atas pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah PT Sang Hyang Seri (Persero) menyampaikan bukti pembayaran pemakaian air kepada Perum Jasa Tirta II dilampiri dokumen-dokumen pendukung berupa:

a.

Berita Acara Hasil Perhitungan Pemakaian Air yang disepakati atau diketahui dan ditandatangani bersama oleh Perum Jasa Tirta II dan PT Sang Hyang Seri (Persero) Wilayah I (Sukamandi);

b.

Faktur;

c.

Kuitansi Asli dari Perum Jasa Tirta II.

(3)

Tarif pemanfaatan air Perum Jasa Tirta II yang digunakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasar pada ketentuan tentang penetapan tarif biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk pengambilan dan pemanfaatan air baku bagi industri di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II di Propinsi Jawa Barat.

(4)

Ketentuan mengenai tata cara penyediaan dana, pembayaran dan pertanggungjawaban Subsidi Benih dan Profit Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku mutatis mutandis dalam penyediaan dan pembayaran iuran pemanfaatan air Perum Jasa Tirta II yang digunakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero).

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Subsidi untuk Benih Pokok (Stock Seed/SS) hanya berlaku untuk periode penyaluran bulan Januari sampai dengan Oktober tahun 2008 sebagaimana diatur oleh Departemen Pertanian.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

(1)

Subsidi benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Tata cara pencairan dana pada rekening cadangan subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)

Apabila pada Tahun Anggaran 2009 masih dianggarkan subsidi benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero), ketentuan mengenal tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero), yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku sebagai acuan penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi benih padi, jagung komposit, jagung hibrida, dan kedelai bersertifikat hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2009, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

HPP, HP, dan Profit Margin benih kedelai yang digunakan pada Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah HPP, HP, dan Profit Margin benih kedelai bulan Qktober sampai dengan Desember tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5).

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.02/2007 tentang Tata Cara penyediaan, pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih padi, Kedelai, Jagung Hibrida dan Jagung Komposit Bersertifikat Hasil produksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal Desember 2008

MENTERI KEUANGAN 

SRI MULYANI INDRAWATI