ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN UMUM_ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS_TAHUN ANGGARAN 2014

2013

PERMENKEU RI NOMOR 180/PMK.07/2013 TANGGAL 13 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  - bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, Dana Alokasi Khusus terdiri atas Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Khusus Tambahan dan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

     UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4578); Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Dana alokasi Khusus (DAK) untuk Tahun Anggaran 2014 terdiri atas DAK dan DAK Tambahan. DAK dialokasikan untuk membantu daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum, infrastruktur sanitasi, prasarana pemerintahan daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluaraga berencana, kehutanan, sarana perdaganagan, sarana dan prasarana daerah tertinggal, energi perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan, serta sarana dan prasarana kawasan perbatasan, sedangkan DAK tambahan dialokasikan kepada daerah tertinggal dalam rangka melanjutkan keberpihakan kepada daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan DAK di Bidang Infrastruktur Jalan, Infrastruktur Irigasi, Infrastruktur Sanitasi, dan Infrastruktur Air Minum. Besaran Alokasi DAK dan DAK Tambahan masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

   Berdasarkan Peraturan Menteri ini, menteri/pimpinan lembaga terkait menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dan DAK Tambahan untuk masing-masing bidang, Petunjuk teknis ditetapkan paling lama 2 (dua) minggu setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 13 Desember 2013.