HARTA KEKAYAAN - PENANGGUNG PAJAK - PENYITAAN
1998
KEPMENKEU NO.148/ KMK.04/ 1998 TANGGAL 27 PEBRUARI 1998
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
ABSTRAK : - Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 15 PP No.3 Tahun 1998 tentang Tatacara penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu mengatur tatacara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Dasar hukum keputusan ini adalah:
UU No.7 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.31, TLN No.3472 ); UU No.19 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.42, TLN No.3686 ); PP No.3 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.5, TLN No.3725 ); PP No.4 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.6, TLN No.3726 ).
-
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank, Rekening, Simpanan, Giro, Deposito berjangka, Sertifikat deposito, Tabungan, Pemblokiran, Penyitaan,Pejabat, Jurusita Pajak; Kewenangan Jurusita Pajak dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa untuk melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank; Pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak dimaksud dengan cara pemblokiran terlebih dahulu; Tatacara pelaksanaan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank; Tatacara pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank; Pengajuan permintaan pencabutan pemblokiran oleh pejabat kepada Bank setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak; Pengajuan permintaan oleh pejabat kepada pimpinan Bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank ke Kas Negara atau Kas Daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita; Pengajuan permohonan oleh Penanggung Pajak kepada pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak sebelum jangka waktu 14 hari dimaksud berakhir; Pelaksanaan pencabutan sita oleh Juru Sita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan Bank yang bersangkutan.
CATATAN : - Dirjen Pajak menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan keputusan ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebruari 1997.