ABSTRAK |
: |
- |
Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 15 PP No.3 Tahun 1998 tentang Tatacara
penyitaan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa, dipandang perlu
mengatur tatacara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak
yang tersimpan pada bank dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Dasar hukum keputusan ini adalah:
UU No.7 Tahun 1992 (LN Tahun 1992 No.31, TLN No.3472 ); UU No.19 Tahun
1997 (LN Tahun 1997 No.42, TLN No.3686 ); PP No.3 Tahun 1998 (LN Tahun
1998 No.5, TLN No.3725 ); PP No.4 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.6, TLN No.3726
).
|
|
|
- |
Dalam keputusan ini diatur tentang :
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : Harta Kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan pada Bank, Rekening, Simpanan, Giro, Deposito berjangka,
Sertifikat deposito, Tabungan, Pemblokiran, Penyitaan,Pejabat, Jurusita
Pajak; Kewenangan Jurusita Pajak dalam melaksanakan penagihan pajak dengan
Surat Paksa untuk melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan pada Bank; Pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan
Penanggung Pajak dimaksud dengan cara pemblokiran terlebih dahulu; Tatacara
pelaksanaan pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan
pada Bank; Tatacara pelaksanaan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan pada Bank; Pengajuan permintaan pencabutan pemblokiran
oleh pejabat kepada Bank setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak
dan biaya penagihan pajak; Pengajuan permintaan oleh pejabat kepada pimpinan
Bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan
pada Bank ke Kas Negara atau Kas Daerah sejumlah yang tercantum dalam Berita
Acara Pelaksanaan Sita; Pengajuan permohonan oleh Penanggung Pajak kepada
pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan
pajak dan utang pajak sebelum jangka waktu 14 hari dimaksud berakhir; Pelaksanaan
pencabutan sita oleh Juru Sita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita
yang diterbitkan oleh pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan
Bank yang bersangkutan.
|
CATATAN |
: |
- |
Dirjen Pajak menetapkan ketentuan lebih lanjut pelaksanaan keputusan
ini. |
|
|
- |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 27 Pebruari 1997. |