MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 101/PMK.02/2011
TENTANG
KLASIFIKASI ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Anggaran; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); |
|||||
3. |
||||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan: |
||||||
1. |
Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran belanja negara dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
|||||
2. |
Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokan anggaran belanja negara berdasarkan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga. |
|||||
3. |
Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. |
|||||
4. |
Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan jenis belanja pada Kementerian Negara/Lembaga. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. |
|||||
(2) |
Belanja negara dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja. |
|||||
(3) |
APBN harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. |
|||||
(4) |
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. |
|||||
(5) |
RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi: |
|||||
a. |
Klasifikasi Organisasi; |
|||||
b. |
Klasifikasi Fungsi; dan |
|||||
c. |
Klasifikasi Jenis Belanja. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
(2) |
Klasifikasi Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
(3) |
Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
(4) |
Perubahan atas Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 11 Juli 2011 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. |
||||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 11 Juli 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 397 |
Lampiran I......................