MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 101/PMK.02/2011


TENTANG


KLASIFIKASI ANGGARAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 Tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Anggaran;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

   

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN.

   

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan:

   

1.

 Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran belanja negara dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

   

2.

Klasifikasi Organisasi adalah pengelompokan anggaran belanja negara berdasarkan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga.

   

3.

Klasifikasi Fungsi adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan fungsi-fungsi pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

   

4.

Klasifikasi Jenis Belanja adalah pengelompokkan anggaran belanja negara berdasarkan jenis belanja pada Kementerian Negara/Lembaga.

   

Pasal 2

   

(1)

Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara.

   

(2)

Belanja negara dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut Klasifikasi Organisasi, Fungsi, dan Jenis Belanja.

   

(3)

APBN harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.

   

(4)

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) atas Bagian Anggaran yang dikuasainya.

   

(5)

RKA-K/L disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:

     

a.

Klasifikasi Organisasi;

     

b.

Klasifikasi Fungsi; dan

     

c.

Klasifikasi Jenis Belanja.

   

Pasal 3

   

(1)

Klasifikasi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(2)

Klasifikasi Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(3)

Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf c adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

(4)

Perubahan atas Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

       
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 11 Juli 2011

           

MENTERI KEUANGAN,

             
           

                  ttd.

             
           

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal  11 Juli 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 
   

                ttd.

 
   

PATRIALIS AKBAR

 
             

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 397

Lampiran I......................

Lampiran II.....................

Lampiran III....................