ABSTRAK PERATURAN

IKATAN DINAS_PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN_GANTI RUGI

2014

PERMENKEU RI NOMOR 188/PMK.01/2014 TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG IKATAN DINAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DAN GANTI RUGI BAGI MAHASISWA DAN LULUSAN PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai ikatan dinas bagi pegawai negeri sipil lulusan program diploma bidang keuangan dan ganti rugi bagi mahasiswa dan lulusan program diploma bidang keuangan, perlu mengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 20 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 78, TLN No. 4301); UU No. 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494); PP No. 97 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 194, TLN No. 4015); PP No. 54 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 122, TLN No. 4322); PP No. 98 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 195, TLN No. 4016); PP No. 11 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 31, TLN No. 4192).

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti pendidikan Prodip, dan wajib mematuhi segala ketentuan yang berlaku di Prodip pada saat menjalani pendidikan.

 

 

 

Lulusan Prodip berhak mengikuti proses pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Lulusan Prodip yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan. Sebelum diangkat sebagai CPNS, Lulusan Prodip wajib menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas dengan contoh format sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Pegawai wajib menjalani Ikatan Dinas selama 3 (tiga) kali masa pendidikan yang secara nyata dijalani (n), ditambah 1 (satu) tahun terhitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas secara nyata (3n+1).

 

 

 

Selama menjalani Ikatan Dinas, asli ijazah dan asli transkrip nilai disimpan oleh Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai tersebut ditugaskan atau Kepala Biro SDM untuk Pegawai yang ditugaskan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

 

 

 

Mahasiswa yang tidak menyelesaikan masa pendidikan dengan alasan mengundurkan diri atau dikeluarkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli transkrip nilai. Besaran Ganti Rugi adalah sebesar:

a.

Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap semester bagi Mahasiswa Prodip I;

b.

Rp5.800.000,00 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) setiap semester bagi Mahasiswa Prodip III.

 

 

 

Lulusan Prodip yang mengundurkan diri atau tidak mengikuti seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan atau tidak lulus seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan setelah setelah mengikuti kembali seleksi paling banyak 2 (dua) kali , wajib membayar Ganti Rugi apabila yang bersangkutan mengambil asli ijazah dan asli transkrip nilai. Besaran Ganti Rugi sebagaimana dimaksud adalah sebesar:

a.

Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip I;

b.

Rp69.600.000,00 (enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) bagi Pegawai Lulusan Prodip III.

 

 

 

Ikatan Dinas dinyatakan berakhir apabila Pegawai telah menyelesaikan Ikatan Dinas atau membayar Ganti Rugi.

 

 

 

Pegawai dibebaskan dari kewajiban membayar Ganti Rugi dalam hal diberhentikan karena:

a.

adanya perampingan organisasi;

b.

dinyatakan tidak cakap jasmani dan rohani; atau

c.

meninggal dunia atau hilang.

 

 

 

Besaran Ganti Rugi bagi Lulusan Prodip sampai dengan tahun 2011 yang tidak melaksanakan Ikatan Dinas dan lulusan tahun 2012 dan tahun 2013 yang mengundurkan diri dan/atau tidak lulus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.014/2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 22 September 2014 dan diundangkan pada tanggal 23 September 2014.