MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 543/KMK.06/2003
TENTANG
DIVESTASI SAHAM NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA
DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA PADA BANK PEMBANGUNAN
DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi; |
||
b. |
bahwa
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 dan Keputusan Bersama
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 135/KMK.07/1999 tentang
Pelaksanaan |
||||
c. |
bahwa pada prinsipnya pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara merupakan kebalikan dari proses rekapitalisasi, yang hasilnya dipergunakan untuk membeli kembali obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi; |
||||
d. |
bahwa dalam rangka pengaturan pelaksanaan divestasi atas Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi, telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.06/2002 tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi; |
||||
e. |
bahwa sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.06/2002 dimaksud, sebagian besar Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi masih menghadapi beberapa kendala dalam upaya untuk membeli saham Negara dengan hak opsi, antara lain kesiapan pendanaan berikut mekanisme pengalokasiannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Pemegang Saham Pengendali tidak dapat memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.06/2002; |
||||
f. |
bahwa hasil penagihan kredit dan penjualan aset yang dialihkan oleh Bank Pembangunan Daerah kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional tidak seluruhnya mencapai target; |
||||
g. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, e dan f, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Divestasi Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara dan Pelunasan Obligasi Negara pada Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi ; |
||||
Mengingat | : |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); |
||
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); |
||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Bank Pembangunan Daerah Maluku, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 79); |
||||
4. |
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
||||
5. |
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
Nomor 53/KMK.017/1999
tentang Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum; |
||||
6. |
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor 135/KMK.017/1999 tentang
pelaksanaan Program
Rekapitalisasi Bank 32/1/KEP/GBI Pembangunan Daerah; |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DIVESTASI SAHAM
NEGARA DALAM RANGKA PENYERTAAN MODAL NEGARA DAN PELUNASAN OBLIGASI NEGARA
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH PESERTA PROGRAM REKAPITALISASI |
|||
BAB I |
|||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan : |
|||||
1. |
Bank adalah Bank Pembangunan Daerah Peserta Program Rekapitalisasi; |
||||
2. |
Saham Negara adalah saham milik Negara yang diterbitkan oleh Bank sehubungan dengan Penyertaan Modal Negara; |
||||
3. |
Divestasi adalah penjualan seluruh atau sebagian Saham Negara; |
||||
4. |
Pemegang Saham Pengendali adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah Kabupaten dan atau Pemerintah Daerah Kota yang dalam program rekapitalisasi Bank melakukan setoran modal 20% (dua puluh per seratus) dari kekurangan modal untuk mencapai rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum Bank sebesar 8% (delapan per seratus); |
||||
5. |
Obligasi Negara adalah obligasi yang diterbitkan
oleh Pemerintah dalam rangka pelaksanaan program rekapitalisasi Bank yang
bersangkutan. |
||||
BAB II |
|||||
Divestasi dilakukan oleh Pemerintah kepada : |
|||||
a. |
Pemegang Saham Pengendali; |
||||
b. |
Masyarakat. |
||||
|
|||||
(1) |
Pemegang Saham Pengendali selama jangka waktu 6 (enam) tahun sejak penandatanganan Perjanjian Rekapitalisasi, dapat membeli kembali seluruh atau sebagian Saham Negara dengan hak opsi (Call Option). |
||||
(2) |
Dalam hal hak opsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dipergunakan oleh Pemegang Saham Pengendali untuk membeli sebagian Saham Negara, masyarakat dapat membeli sisa Saham Negara. |
||||
(3) |
Pengalihan seluruh sisa Saham Negara dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah berakhirnya jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
||||
Pasal 4 |
|||||
Divestasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu
dipenuhinya persyaratannya : |
|||||
a. |
tingkat kesehatan Bank tetap sehat, setelah dilakukan Divestasi yang dinyatakan dalam keterangan tertulis dari Bank Indonesia; |
||||
b. |
penyertaan modal Negara dalam rangka program rekapitalisasi telah tercantum dalam daftar pemegang saham Bank, dan |
||||
c. |
status hukum atas Non Performing Loan (NPL) yang
dialihkan oleh Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional telah selesai. |
||||
Pasal 5 |
|||||
(1) |
Sumber dana Pemegang Saham Pengendali untuk
pembelian Saham Negara pada Bank berasal dari : |
||||
a. |
Hasil penagihan kredit dan penjualan aset yang dialihkan oleh Bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional; dan |
||||
b. |
dana sendiri. |
||||
(2) |
Seluruh hasil penagihan kredit dan penjualan aset
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, ditampung dalam Rekening Escrow
Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau instansi Pemerintah yang
menggantikan fungsi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan wajib digunakan
untuk membeli Saham Negara. |
||||
Pasal 6 |
|||||
Pendebetan Rekening Escrow atas seluruh hasil
penagihan kredit dan penjualan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), untuk pembelian Saham Negara dilakukan paling lambat satu hari sebelum
pelaksanaan Divestasi. |
|||||
Pasal 7 |
|||||
Setelah seluruh Saham Negara pada Bank dibeli oleh
Pemegang Saham Pengendali dan atau masyarakat, maka seluruh sisa kredit dan
dan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) beserta dana hasil
penagihannya menjadi hak Pemegang Saham Pengendali. |
|||||
Pasal 8 |
|||||
Divestasi dilakukan dengan Akta Perjanjian Jual
Beli Saham Negara. |
|||||
Pasal 9 |
|||||
Pembelian Saham Negara pada Bank hanya dapat
dilakukan secara tunai. |
|||||
Pasal 10 |
|||||
(1) |
Pembayaran atas Divestasi wajib disetorkan ke dalam Rekening 502000001 dengan nama Bendaharawan Umum Negara Untuk Obligasi Dalam Rangka Rekapitalisasi. |
||||
(2) |
Penyetoran ke dalam rekening sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilakukan sebelum pelaksanaan Divestasi. |
||||
Pasal 11 |
|||||
Ketentuan dan persyaratan yang menyangkut calon
pembeli Saham Negara mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. |
|||||
BAB III |
|||||
(1) |
Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), harga pembelian Saham Negara adalah sebesar harga pembelian oleh Pemerintah untuk saham yang ditawarkan ditambah premi. |
||||
(2) |
Dalam hal pembelian Saham Negara dilakukan seluruhnya, besarnya premi ditetapkan sebesar jumlah bunga Obligasi Negara yang telah dibayar oleh Pemerintah dalam rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank. |
||||
(3) |
Dalam hal pembelian Saham Negara pada Bank
dilakukan secara bertahap, besarnya premi ditetapkan sebagai berikut : |
||||
a. |
pada pembelian tahap pertama, besarnya premi ditetapkan sebesar jumlah bunga Obligasi Negara yang telah dibayar oleh Pemerintah dalam rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank sampai dengan divestasi tahap pertama; |
||||
b. |
pada pembelian tahap kedua dan tahap-tahap
berikutnya, besarnya premi ditetapkan sebesar jumlah bunga Obligasi Negara
yang telah dibayar oleh Pemerintah dikurangi seluruh premi yang telah
dibayar pada pembelian saham Negara pada tahap pertama dan tahap-tahap
sebelumnya. |
||||
(4) |
Besarnya total premi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada perhitungan bunga Obligasi Negara yang
dilakukan oleh Unit di Departemen Keuangan yang mengelola Surat Utang
Negara. |
||||
BAB IV |
|||||
(1) |
Hasil Divestasi wajib dipergunakan untuk melunasi seluruh Obligasi Negara pada Bank yang diterima pada waktu pelaksanaan rekapitalisasi. |
||||
(2) |
Dalam hal jumlah nominal Obligasi Negara pada Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil daripada hasil Divestasi, sisa hasil Divestasi dipergunakan untuk melunasi Obligasi Negara dan atau obligasi negara lainnya di pasar sekunder. |
||||
(3) |
Pelunasan Obligasi Negara pada Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan harga nominal. |
||||
(4) |
Pelaksanaan pelunasan Obligasi Negara pada Bank
dan obligasi negara di pasar sekunder dilakukan oleh Unit di Departemen
Keuangan yang mengelola Surat Utang Negara. |
||||
Pasal 14 |
|||||
(1) |
Pelaksanaan pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi Negara pada Bank, dilakukan pada waktu pelaksanaan divestasi. |
||||
(2) |
Obligasi negara yang telah dibeli kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan lunas
dan tidak berlaku. |
||||
Pasal 15 |
|||||
Dalam hal pembelian saham Negara pada Bank
dilakukan secara bertahap, Obligasi Negara pada Bank yang akan dilunasi
terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, ditentukan oleh Unit di
Departemen Keuangan yang mengelola Surat Utang Negara. |
|||||
BAB V |
|||||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku : |
|||||
a. |
Pelaksanaan Divestasi yang telah dilakukan sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini; |
||||
b. |
Tindak lanjut atas permohonan pembelian saham
Negara pada Bank Pembangunan Daerah yang telah disampaikan kepada Menteri
Keuangan, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. |
||||
BAB VI |
|||||
Pada saat Keputusan Menteri Keuangn ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.06/2002 tentang Divestasi
Saham Negara Dalam Rangka Penyertaan Modal Negara pada Bank Pembangunan
Daerah Peserta Program Rekapitalisasi, dinyatakan tidak berlaku. |
|||||
Pasal 18 |
|||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
BOEDIONO |