MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 200/PMK.07/2010
TENTANG
PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS
BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai Pasal 18 ayat (5b) Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010, pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132); |
|||
|
|
3. |
||||
|
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.07/2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010; |
|||
|
|
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PENYALURAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2010. |
||||
|
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Penyaluran DAK tahun anggaran 2010 untuk Tahap II dan Tahap III dilaksanakan setelah penggunaan DAK mencapai 90% (sembilan puluh persen) dari penerimaan DAK tahap sebelumnya. |
|||
|
|
(2) |
Penerimaan DAK tahap sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk porsi DAK Bidang Pendidikan. |
|||
|
|
(3) |
Laporan Realisasi Penyerapan DAK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah. |
|||
|
|
(4) |
Contoh perhitungan penyerapan DAK diluar DAK Bidang Pendidikan untuk penyaluran DAK 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan contoh penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
|
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Dalam hal Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I belum diterima sampai dengan tanggal 22 Desember 2010, maka sisa DAK Bidang Pendidikan disalurkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari pagu DAK Bidang Pendidikan. |
|||
|
|
(2) |
Dalam hal Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap II belum diterima sampai dengan tanggal 22 Desember 2010, maka sisa DAK Bidang Pendidikan disalurkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu DAK Bidang Pendidikan. |
|||
|
|
(3) |
Sisa DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disalurkan seluruhnya paling lambat tanggal 28 Desember 2010. |
|||
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
Pengawasan atas pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||
|
|
Pasal 4 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 23 November 2010 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 23 November 2010 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
PATRIALIS AKBAR |
|
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 564 |