ABSTRAK PERATURAN

PEMETERAIAN KEMUDIAN_BEA METERAI

2014

PERMENKEU RI NOMOR  70/PMK.03/2014 TANGGAL 25 APRIL 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan serta melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeteraian Kemudian;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 Nomor 49, TLN No. 3262); UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 13 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 69, TLN No. 3313); PP No. 5 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 Nomor 11); PP No. 24 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 51, TLN No. 3950); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 56 Tahun 2013.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

 

 

 

Pemeteraian Kemudian dilakukan atas

 

 

 

a.

Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;

b.

Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; dan/atau

c.

Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.

 

 

 

Pemeteraian Kemudian dilakukan oleh pemegang Dokumen, dan harus disahkan oleh Pejabat Pos setelah pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP).

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2014.