ABSTRAK PERATURAN |
||||||||||||||||||
PEMETERAIAN KEMUDIAN_BEA METERAI |
||||||||||||||||||
2014 |
||||||||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR 70/PMK.03/2014 TANGGAL 25 APRIL 2014 |
||||||||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN |
||||||||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan kepastian hukum, pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan serta melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara Pemeteraian Kemudian; |
|||||||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
||||||||||||||||
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 Nomor 49, TLN No. 3262); UU No. 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN No. 4999); UU No. 13 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 69, TLN No. 3313); PP No. 5 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 Nomor 11); PP No. 24 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No. 51, TLN No. 3950); Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 56 Tahun 2013. |
|||||||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|||||||||||||||
|
|
|
Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. |
|||||||||||||||
|
|
|
Pemeteraian Kemudian dilakukan atas |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||
|
|
|
Pemeteraian Kemudian dilakukan oleh pemegang Dokumen, dan harus disahkan oleh Pejabat Pos setelah pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP). |
|||||||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||||||||||
|
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|||||||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 April 2014. |