MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 59/PMK.010/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN
PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
PRODUK-PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : |
a. |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/ PMK.010/ 2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, telah ditetapkan perubahan klasifikasi dan penetapan kembali tarif Bea Masuk atas barang impor produk-produk tertentu, sebagai bagian dari Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk; |
|||||||||||||||||||||||||
b. |
bahwa berdasarkan evaluasi Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk, terdapat beberapa barang impor yang pembebanan tarif Bea Masuknya perlu disesuaikan; |
|||||||||||||||||||||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.010/2005 tentang Perubahan Klasifikasi Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu; |
|||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
1. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|||||||||||||||||||||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
|||||||||||||||||||||||||||
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||||||||||||||||||||||||||
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Atas Barang Impor; |
|||||||||||||||||||||||||||
5. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK,01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; |
|||||||||||||||||||||||||||
6. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 133/ PMK.010/ 2005 tentang Perubahan Klasifikasi
Dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk
Tertentu; |
|||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.010/2005 TENTANG PERUBAHAN
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN KEMBALI TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
PRODUK-PRODUK TERTENTU. |
||||||||||||||||||||||||||
Pasal I |
||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/
PMK.O10/ 2005, pada Nomor Urut 2815, 2823, dan 2839, penetapan tarif Bea
Masuknya sebagaimana tercantum dalam kolom (4) diubah, sehingga menjadi
sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Impor
Barang (PIB)-nya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan
Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri
Keuangan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pasal II |
||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan. |
||||||||||||||||||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||||||||||||||||||||||||
pada tanggal 21 Juli 2006 |
||||||||||||||||||||||||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||||||||||||||||||||||||
ttd, | ||||||||||||||||||||||||||||
SRI MULYANI INDRAWATI | ||||||||||||||||||||||||||||
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM, |
||||||||||||||||||||||||||||
u.b. | ||||||||||||||||||||||||||||
Pj. Kepala Bagian TU Departemen | ||||||||||||||||||||||||||||
SUMIRAN | ||||||||||||||||||||||||||||
NIP 060042937 |