MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 122/PMK.08/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 67/PMK08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA
DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang, perlu menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai Commissioned Company for Bondholders (trustee); |
||
|
|
b. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang, belum memuat ketentuan mengenai penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a; |
||
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236); |
||
|
|
2. |
|||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang; |
||
|
|
MEMUTUSKAN : |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG. |
|||
|
Pasal I |
||||
|
|
Menambah 2 (dua) pasal baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang dengan menyisipkan kedua pasal tersebut diantara ketentuan Pasal 13 dan ketentuan Pasal 14, yakni Pasal 13A, dan Pasal 13B, yang berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
"Pasal 13A |
||||
|
|
(1) |
Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Jepang, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai wali amanat (trustee/commissioned company for bondholders) . |
||
|
|
(2) |
Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank Indonesia dan rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk. |
||
|
Pasal 13B |
||||
|
|
Pelaksanaan penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai commissioned company for bondholders (trustee), yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah." |
|||
|
Pasal II |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 22 Juli 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
Pada tanggal 7 Juli 2009 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||
ANDI MATTALATTA | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 212 |