FREE TRADE AREA - TARIF BEA MASUK - PENETAPAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR 117/PMK.011/2012 TANGGAL 10 JULI 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People�s Republic of China) dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 dan  melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Keppres Nomor 48 Tahun 2004; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 213/PMK.011/2011.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Penetapan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   

-

Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2012.