FREE TRADE AREA - TARIF BEA MASUK - PENETAPAN |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 117/PMK.011/2012 TANGGAL 10 JULI 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA) |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People�s Republic of China) dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 dan melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA); |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Keppres Nomor 48 Tahun 2004; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 213/PMK.011/2011. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Penetapan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
- |
Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2012. |
||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2012. |