FREE TRADE AREA - TARIF BEA MASUK - PENETAPAN

2012

PERMENKEU RI NOMOR 117/PMK.011/2012 TANGGAL 10 JULI 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi secara menyeluruh antar negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat China, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China (Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China) dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 dan  melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Keppres Nomor 48 Tahun 2004; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 213/PMK.011/2011.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Penetapan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   

-

Peraturan Menteri Keuangan mulai berlaku sejak tanggal 10 Juli 2012.

 

 

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2012.