MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR : 118/PMK.04/2006
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR
DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, perlu dilakukan penyesuaian Harga Dasar hasil tembakau sebagai dasar penghitungan cukai dan menambahkan pengenaan cukai untuk setiap satuan batang hasil tembakau; |
|||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
|||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor, 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613); |
|||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
|||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006; |
|||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.04/2006 tentang Kenaikan Harga Dasar Hasil Tembakau; |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU. |
||||
Pasal I |
||||||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/ PMK.04/ 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006, diubah sebagai berikut : |
||||
|
|
1. |
Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007: |
|||
|
|
|
a. |
harga jual eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 7% (tujuh per seratus) per batang/gram; |
||
|
|
|
b. |
mengubah Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; |
||
|
|
|
c. |
mengubah Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.04/2006 sehingga berbunyi sebagai berikut : |
||
|
|
|
|
"Hasil akhir perhitungan harga jual eceran per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah)." |
||
|
|
2. |
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, terhadap hasil tembakau jenis SKM, SPM, dan SKT ditambah dengan pengenaan cukai untuk setiap batang hasil tembakau sebesar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
|||
Pasal II |
||||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 1 Desember 2006 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN |
|
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |