PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1996
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994

Presiden Republik Indonesia

Menimbang :
 
 a. 
bahwa dalam upaya mendorong perkembangan industri kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang perlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor produksi dalam negeri;
 b. 
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan ats Barang Mewah sebagaimana  telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

 1. 

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

2.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49), Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagamana  telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

3.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 9\(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 50 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1994

 

Pasal I
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 23

(1)

Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
 

a.

kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi slidernya 250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;

b.

kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebekaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.

(2)

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah denga tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebekaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.

(3)

Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah :
 
a.

kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;

b.

kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;

c.

kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain selain yang termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;

(4)

Kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan merek yang diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah.

(5)

Apabila industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi ketentuan tentang besarnya prosentase kandungan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut harus dilunasi.

(6)

Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan". 

Pasal II


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




S O E H A R T O