Pasal I
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut
:
" Pasal 23
(1)
|
Kelompok Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah yang berupa kendaraan
bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 20% (dua puluh persen), adalah :
a.
|
kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi slidernya
250 cc atau kurang, kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan
untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
|
b.
|
kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak
yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam
negeri dengan kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta
kombi, minibus, van, dan pick up yang memakai bahan bakar bensin, kecuali
untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebekaran,
kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
|
|
(2)
|
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan
bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah denga tarif sebesar
25% (dua puluh lima persen), adalah kendaraan bermotor jenis kombi, minibus,
van dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali untuk kendaraan
ambulan, kendaraan kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebekaran, kendaraan
tahanan, kendaraan angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan
dinas ABRI/POLRI, dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
|
(3)
|
Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan
bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 35% (tiga puluh lima persen), adalah :
a. |
kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya
lebih dari 250 cc, kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI
serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
|
b. |
kendaraan jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang
digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk
kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
|
c. |
kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain selain
yang termasuk dalam ayat (1) huruf b, serta mobil balap dan caravan, kecuali
yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam
kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, untuk kendaraan
dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
|
|
(4)
|
Kendaraan bermotor nasional yang dibuat di dalam negeri dengan menggunakan
merek yang diciptakan sendiri yang prosentase kandungan lokalnya memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pengenaan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahannya ditanggung oleh Pemerintah.
|
(5)
|
Apabila industri kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak memenuhi ketentuan tentang besarnya prosentase kandungan lokal
yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor
tersebut harus dilunasi.
|
(6)
|
Macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang berupa
kendaraan bermotor yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan".
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Pebruari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
|
|