MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 / PMK.010 / 2005
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan suku cadang untuk pemeliharaan sarana angkutan umum yang dapat terjangkau, dipandang perlun untuk memberikan Pembebasan Bea Masuk atas impor beberapa jenis suku cadang cepat aus; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum; |
||||
Mangingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); |
||||
|
|
2. |
Keputusan Presiden Nomor 187 / M Tahun 2004; |
||||
|
|
3. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang; |
||||
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor; |
||||
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM. |
|||||
|
|
(1) |
Pasal 1 Atas impor suku cadang kendaraan bermotor yang terdiri dari :
|
||||
|
|
|
a. |
Cluth Assy |
sebanyak |
705.000 |
buah; |
|
|
|
b. |
Timing Belt |
sebanyak |
1.411.000 |
buah; |
|
|
|
c. |
Bearing Roda |
sebanyak |
817.000 |
buah; |
|
|
|
d. |
Trasmission Assy |
sebanyak |
104.000 |
buah; |
|
|
|
e. |
Engine Block |
sebanyak |
104.000 |
buah. |
|
|
|
Yang akan digunakan untuk memelihara angkutan umum, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tariff akhir Bea Masuk menjadi 0% (nol persen). |
||||
|
|
(2) |
Jenis-jenis barang dalam ayat (1) harus diimpor dalam kondisi baru. |
||||
|
|
(3) |
Penetapan importir dan alokasi jumlah dan jenis barang yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan. |
||||
|
|
Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. |
|||||
|
|
Pasal 3 Dalam hal terdapat penyalahgunaan terhadap impor suku cadang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bea Masuk yang terutang dipungut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. |
|||||
|
|
Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kuangan ini. |
|||||
|
|
Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
JUSUF ANWAR
|