MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INOONFSIA
NOMOR 63/KMK.01/2000
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 337/KMK.01/1998 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan hasil guna dan daya guna pelaksanaan tugas maka dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan; |
||
Mengingat |
: |
1. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Organisasi Departemen; |
|
|
|
2. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1999; |
|
|
|
3. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998; |
|
|
|
4. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-405/MK/6/4/1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 54/KMK.01/1999; |
|
Memperhatikan |
: |
Persetujuan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya Nomor : 470/MK.WASPAN/10/1999 tanggal 12 Oktober 1999; |
||
|
|
M E M U T U S K A N : |
||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 337/KMK.01/1998 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN. |
||
|
Pasal I |
|||
|
|
Mengubah ketentuan Bagian Keenam Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pasal 103 sampai dengan Pasal 125 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, sehingga pengaturan mengenai tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat seluruhnya berbunyi sebagai berikut : |
||
|
"Bagian Keenam Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Pasal 103 |
|||
|
|
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, pertimbangan yuridis yang berkaitan dengan tugas pokok Departemen serta mengkomunikasikan kebijaksanaan dan kegiatan Departemen kepada masyarakat. |
||
|
Pasal 104 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 103, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : |
||
|
|
a. |
koordinasi Penyusunan naskah rancangan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok Departemen; |
|
|
|
b. |
Penyiapan Pertimbangan yuridis terhadap masalah hukum yang berkaitan dengan tugas pokok Departemen; |
|
|
|
c. |
pemberian bantuan hukum dalam rangka Penanganan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan tugas pokok Departemen; |
|
|
|
d. |
penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka hukum, serta pengelolaan perpustakaan hukum; |
|
|
|
e. |
koordinasi pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen; |
|
|
|
f. |
kerjasama dengan semua lembaga negara dan lembaga pemerintah dalam rangka penyelesaian pembahasan undang-undang bidang keuangan; |
|
|
|
g. |
pelayanan serta penerangan kepada masyarakat mengenai kebijaksanaan dan kegiatan Departemen. |
|
|
Pasal 105 |
|||
|
|
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari : |
||
|
|
a. |
Bagian Hukum Fiskal; |
|
|
|
b. |
Bagian Hukum Perusahaan, Lembaga Keuangan dan Perjanjian; |
|
|
|
c. |
Bagian Bantuan Hukum; |
|
|
|
d. |
Bagian Dokumentasi, Informasi dan Perpustakaan Hukum; |
|
|
|
e. |
Bagian Hubungan Masyarakat; |
|
|
|
f. |
Kelompok Tenaga Fungsional. |
|
|
Pasal 106 |
|||
|
|
Bagian Hukum Fiskal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum pajak, pabean dan cukai, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak. |
||
|
Pasal 107 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 106, Bagian Hukum Fiskal menyelenggarakan fungsi : |
||
|
|
a. |
penelaahan dan penyusunan rancangan Peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, pabean dan cukai, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak; |
|
|
|
b. |
penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum pajak, pabean dan cukai, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak. |
|
|
Pasal 108 |
|||
|
|
Bagian Hukum Fiskal terdiri dari : |
||
|
|
a. |
Subbagian Hukum Pajak; |
|
|
|
b. |
Subbagian Hukum Pabean dan Cukai; |
|
|
|
c. |
Subbagian Hukum Perbendaharaan; |
|
|
|
d. |
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
|
|
Pasal 109 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Hukum Pajak mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum pajak. |
|
|
|
(2) |
Subbagian Hukum Pabean dan Cukai mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan Peraturan perundang-undangan di bidang pabean dan cukai serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum pabean dan cukai. |
|
|
|
(3) |
Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbendaharaan. |
|
|
|
(4) |
Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum penerimaan negara bukan pajak. |
|
|
Pasal 110 |
|||
|
|
Bagian Hukum Perusahaan, Lembaga Keuangan, dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perusahaan lembaga keuangan, dan perjanjian. |
||
|
Pasal 111 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 110, Bagian Hukum Perusahaan, Lembaga Keuangan, dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi : |
||
|
|
a. |
penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang Perusahaan, lembaga keuangan, dan perjanjian; |
|
|
|
b. |
penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perusahaan, lembaga keuangan, dan Perjanjian. |
|
|
Pasal 112 |
|||
|
|
Bagian Hukum Perusahaan, Lembaga Keuangan, dan Perjanjian terdiri dari : |
||
|
|
a. |
Subbagian Hukum Perusahaan; |
|
|
|
b. |
Subbagian Hukum Lembaga Keuangan I; |
|
|
|
c. |
Subbagian Hukum Lembaga Keuangan II; |
|
|
|
d. |
Subbagian Hukum Perjanjian. |
|
|
Pasal 113 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Hukum Perusahaan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan perusahaan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum perusahaan. |
|
|
|
(2) |
Subbagian Hukum Lembaga Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum asuransi, dana pensiun, dan pasar modal. |
|
|
|
(3) |
Subbagian Hukum Lembaga Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbankan, usaha jasa pembiayaan, dan jasa-jasa bidang keuangan lainnya. |
|
|
|
(4) |
Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyiapan penyusunan rancangan perjanjian serta penyiapan bahan pertimbangan yuridis dalam rangka penyelesaian masalah perjanjian. |
|
|
Pasal 114 |
|||
|
|
Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan kasus hukum dan memberikan bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen. |
||
|
Pasal 115 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 114, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi : |
||
|
|
a. |
penelaahan terhadap kasus hukum sebelum diajukan ke pengadilan; |
|
|
|
b. |
Pelayanan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian perkara di badan peradilan. |
|
|
Pasal 116 |
|||
|
|
Bagian Bantuan Hukum terdiri dari : |
||
|
|
a. |
Subbagian Bantuan Hukum I; |
|
|
|
b. |
Subbagian Bantuan Hukum II; |
|
|
|
c. |
Subbagian Bantuan Hukum III; |
|
|
|
d. |
Subbagian Bantuan Hukum IV. |
|
|
Pasal 117 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap kasus hukum, penyiapan kelengkapan bahan bukti perkara dan memberikan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian perkara kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen di wilayah kerja Propinsi DKI Jakarta (meliputi daerah Jakarta Barat dan TUN Jakarta) dan Jawa Barat (di luar Botabek). |
|
|
|
(2) |
Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap kasus hukum, penyiapan kelengkapan bahan bukti perkara dan memberikan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian perkara kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen di wilayah kerja Propinsi DKI Jakarta (meliputi daerah Jakarta Timur, Jakarta Utara dan TUN Jakarta), Jawa Barat (meliputi daerah Bekasi), Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. |
|
|
|
(3) |
Subbagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap kasus hukum penyiapan kelengkapan bahan bukti perkara dan memberikan bantuan hukum dalam rangka Penyelesaian perkara kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen di wilayah kerja Propinsi DKI Jakarta (meliputi daerah Jakarta Selatan dan TUN Jakarta), Jawa Barat (meliputi daerah Tangerang), D.I. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung. |
|
|
|
(4) |
Subbagian Bantuan Hukum IV mempunyai tugas melakukan penelaahan terhadap kasus hukum, penyiapan kelengkapan bahan bukti perkara dan memberikan bantuan hukum dalam rangka penyelesaian perkara kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen di wilayah kerja Propinsi DKI Jakarta (meliputi daerah Jakarta Pusat dan TUN Jakarta), Jawa Barat (meliputi daerah Bogor), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Irian Jaya. |
|
|
Pasal 118 |
|||
|
|
Bagian Dokumentasi, Informasi, dan Perpustakaan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka hukum, melakukan penelitian, evaluasi, penerbitan, dan publikasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum. |
||
|
Pasal 119 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 118, Bagian Dokumentasi, Informasi, dan Perpustakaan Hukum, menyelenggarakan fungsi : |
||
|
|
a. |
penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka hukum; |
|
|
|
b. |
koordinasi pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen; |
|
|
|
c. |
penelitian, evaluasi, penerbitan, dan publikasi peraturan perundang-undangan; |
|
|
|
d. |
pengelolaan perpustakaan hukum. |
|
|
Pasal 120 |
|||
|
|
Bagian Dokumentasi, Informasi, dan Perpustakaan Hukum terdiri dari : |
||
|
|
a. |
Subbagian Dokumentasi Peraturan; |
|
|
|
b. |
Subbagian Informasi Hukum; |
|
|
|
c. |
Subbagian Penelitian dan Publikasi Peraturan; |
|
|
|
d. |
Subbagian Perpustakaan Hukum. |
|
|
Pasal 121 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Dokumentasi Peraturan mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok Departemen. |
|
|
|
(2) |
Subbagian Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan komputerisasi pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok Departemen serta mengkoordinasikan pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen. |
|
|
|
(3) |
Subbagian Penelitian dan Publikasi Peraturan mempunyai tugas melakukan penelitian, evaluasi, serta melaksanakan penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka hukum. |
|
|
|
(4) |
Subbagian Perpustakaan Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan hukum. |
|
|
Pasal 122 |
|||
|
|
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas mengkomunikasikan kebijaksanaan dan kegiatan Departemen, menganalisis berita dan Pendapat masyarakat, serta membina hubungan dengan media komunikasi, lembaga negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi Profesi. |
||
|
Pasal 123 |
|||
|
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 122, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi : |
||
|
|
a. |
perencanaan dan evaluasi Pelaksanaan komunikasi mengenai kebijaksanaan dan kegiatan Departemen; |
|
|
|
b. |
kerjasama dengan media cetak, media elektronik, media alternatif, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan pelaksana kegiatan hubungan masyarakat pada unit kerja di lingkungan Departemen; |
|
|
|
c. |
analisis berita dan Pendapat masyarakat mengenai pelaksanaan tugas pokok Departemen; |
|
|
|
d. |
kerjasama dengan DPR, lembaga tinggi negara, departemen, dan lembaga non departemen; |
|
|
|
e. |
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. |
|
|
Pasal 124 |
|||
|
|
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri dari : |
||
|
|
a. |
Subbagian Hubungan Media; |
|
|
|
b. |
Subbagian Pendapat Umum; |
|
|
|
c. |
Subbagian Hubungan Lembaga Negara; |
|
|
|
d. |
Subbagian Tata Usaha Biro. |
|
|
Pasal 125 |
|||
|
|
(1) |
Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas merencanakan dan mengevaluasi pelaksanaan komunikasi mengenai kebijaksanaan dan kegiatan Departemen serta membina kerjasama dengan media cetak, media elektronik dan media alternatif. |
|
|
|
(2) |
Subbagian Pendapat Umum mempunyai tugas melakukan analisis berita dan pendapat masyarakat mengenai pelaksanaan tugas pokok Departemen, serta melakukan penyiapan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan, organisasi Profesi dan unit organisasi di lingkungan Departemen yang melaksanakan fungsi hubungan masyarakat. |
|
|
|
(3) |
Subbagian Hubungan Lembaga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan kerjasama dengan DPR, lembaga negara, dan departemen/non departemen dalam rangka penyelesaian pembahasan undang-undang di bidang keuangan. |
|
|
|
(4) |
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. |
|
|
Pasal 125A |
|||
|
|
Kelompok Tenaga Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||
|
Pasal 125B |
|||
|
|
(1) |
Kelompok Tenaga Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
|
|
|
(2) |
Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal. |
|
|
|
(3) |
Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
|
|
|
(4) |
Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku." |
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Mengubah Lampiran I dan Lampiran VII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.01/1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan, sehingga Bagan Organisasi Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dan Bagan Organisasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. |
||
|
Pasal III |
|||
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
pada tanggal 8 Maret 2000 |
|
|
|
|
Menteri Keuangan |
ttd. | ||||
Bambang Sudibyo |