INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
Dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata rata 1,01 juta barrel per hari pada Tahun 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi, dengan ini menginstruksikan: |
|||||||
Kepada |
: |
1. |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; |
||||
2. | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; | ||||||
3. | Menteri Pekerjaan Umum; | ||||||
4. | Menteri Keuangan; | ||||||
5. | Menteri Dalam Negeri; | ||||||
6. | Menteri Perhubungan; | ||||||
7. | Menteri Pertanian; | ||||||
8. | Menteri Kehutanan; | ||||||
9. | Menteri Lingkungan Hidup; | ||||||
10. | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; | ||||||
11. | Menteri Badan Usaha Milik Negara; | ||||||
12. | Kepala Badan Pertanahan Nasional; | ||||||
13. | Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; | ||||||
14. | Para Gubernur; | ||||||
15. | Para Bupati/Walikota; | ||||||
Untuk: |
|||||||
PERTAMA |
: |
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas1 fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mencapai produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barrel per hari pada Tahun 2014. |
|||||
KEDUA |
: |
Melakukan koordinasi dan percepatan penyelesaian permasalahan yang menghambat upaya peningkatan, optimalisasi, dan percepatan produksi minyak bumi nasional. |
|||||
KETIGA |
: |
1. |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: |
||||
a. | melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional serta mengusulkan perubahan peraturan perundang undangan tersebut; | ||||||
b. | mendorong optimalisasi produksi pada lapangan eksisting maupun percepatan penemuan cadangan baru melalui penyempurnaan kebijakan kontrak kerja sama dan kebijakan terkait lainnya; | ||||||
c. | menyelesaikan permohonan Rencana Pengembangan (Plan of Development) I paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan lengkap dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; | ||||||
d. | meningkatkan pemantauan terhadap Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam pelaksanaan peningkatan produksi minyak bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); dan | ||||||
e. | meningkatkan upaya penyelesaian hambatan produksi minyak bumi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. | ||||||
2. |
Menteri Pekerjaan Umum: |
||||||
a. | meningkatkan dan mengembangkan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dalam menunjang transportasi hasil produksi minyak bumi nasional; dan | ||||||
b. | memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan pekerjaan umum yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. | ||||||
3. |
Menteri Keuangan: |
||||||
a. | memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan | ||||||
b. | memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. | ||||||
4. |
Menteri Dalam Negeri: |
||||||
a. | melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan daerah yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan | ||||||
b. | melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. | ||||||
5. |
Menteri Perhubungan: |
||||||
a. | meningkatkan fungsi infrastruktur transportasi untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional; | ||||||
b. | melakukan penyelarasan jangka waktu perizinan penggunaan infrastruktur transportasi dengan jangka waktu kegiatan operasi minyak bumi; dan | ||||||
c. | memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. | ||||||
6. |
Menteri Pertanian menyusun kebijakan terkait pemanfaatan kawasan pertanian untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||||
7. |
Menteri Kehutanan: |
||||||
a. | memberikan dukungan kebijakan terkait optimalisasi penggunaan kawasan hutan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan | ||||||
b. | mempercepat penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan. | ||||||
8. |
Menteri Lingkungan Hidup: |
||||||
a. | mempercepat penyelesaian persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan | ||||||
b. | memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang Iingkungan hidup yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. | ||||||
9. |
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan dukungan pengharmonisasian peraturan perundang undangan yang terkait dengan peningkatan produksi minyak bumi nasional. |
||||||
10. |
Menteri Badan Usaha Milik Negara: |
||||||
a. | memberikan dukungan dalam penyediaan Iahan Badan Usaha Milik Negara untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi nasional; dan | ||||||
b. | memberikan dukungan kebijakan dan peraturan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. | ||||||
11. |
Kepala Badan Pertanahan Nasional: |
||||||
a. | mempercepat proses pemberian hak atas tanah yang dipergunakan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan | ||||||
b. | memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional. | ||||||
12. |
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi: |
||||||
a. | menyelesaikan proses persetujuan: | ||||||
1) | Plan of Development (POD), paling lama 31 (tiga puluh satu) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS; | ||||||
2) | Work Program and Budget (WP&B), paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS; | ||||||
3) | Authorization For Expenditure (AFE), paling lama 38 (tiga puluh delapan) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS; dan | ||||||
4) | Pengadaan barang dan jasa 10 (sepuluh) hari kerja untuk rencana pengadaan dan 20 (dua puluh) hari kerja untuk penetapan pemenang lelang; | ||||||
b. | meningkatkan efisiensi operasi dan optimasi fasilitas produksi; | ||||||
c. | meningkatkan upaya optimasi lapangan produksi dan pengembangan lapangan dengan menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR); | ||||||
d. | meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak kerja sama termasuk penggunaan fasilitas bersama; | ||||||
e. | melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, lapangan marginal, dan lapangan idle; dan | ||||||
f. | melakukan optimalisasi sumur-sumur tua (suspended wells). | ||||||
13. |
Para Gubernur: |
||||||
a. | melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah KabupatenjKota dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional; | ||||||
b. | melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan | ||||||
c. | memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional. | ||||||
14. |
Para Bupati/Walikota: |
||||||
a. | melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan | ||||||
b. |
memberikan
dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan
produksi minyak bumi nasional. |
||||||
KEEMPAT |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini. |
|||||
KELIMA |
: |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
|||||
KEENAM |
: |
Melaksanakan lnstruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. |
|||||
lnstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. |
|||||||
Dikeluarkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 10 Januari 2012 | |||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||||
ttd. | |||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |