INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK BUMI NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata­ rata 1,01 juta barrel per hari pada Tahun 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi, dengan ini menginstruksikan:

Kepada

:

1.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

    2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
    3. Menteri Pekerjaan Umum;
    4. Menteri Keuangan;
    5. Menteri Dalam Negeri;
    6. Menteri Perhubungan;
    7. Menteri Pertanian;
    8. Menteri Kehutanan;
    9. Menteri Lingkungan Hidup;
    10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
    11. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
    12. Kepala Badan Pertanahan Nasional;
    13. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
    14. Para Gubernur;
    15. Para Bupati/Walikota;

Untuk:

       

PERTAMA

:

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas1 fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mencapai produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barrel per hari pada Tahun 2014.

KEDUA

:

Melakukan koordinasi dan percepatan penyelesaian permasalahan yang menghambat upaya peningkatan, optimalisasi, dan percepatan produksi minyak bumi nasional.

KETIGA

:

1.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:

      a. melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional serta mengusulkan perubahan peraturan perundang­ undangan tersebut;
      b. mendorong optimalisasi produksi pada lapangan eksisting maupun percepatan penemuan cadangan baru melalui penyempurnaan kebijakan kontrak kerja sama dan kebijakan terkait lainnya;
      c. menyelesaikan permohonan Rencana Pengembangan (Plan of Development) I paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan lengkap dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
      d. meningkatkan pemantauan terhadap Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam pelaksanaan peningkatan produksi minyak bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); dan
      e. meningkatkan upaya penyelesaian hambatan produksi minyak bumi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
   

2.

Menteri Pekerjaan Umum:

      a. meningkatkan dan mengembangkan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dalam menunjang transportasi hasil produksi minyak bumi nasional; dan
      b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan pekerjaan umum yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
   

3.

Menteri Keuangan:

      a. memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
   

4.

Menteri Dalam Negeri:

      a. melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan daerah yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
      b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
   

5.

Menteri Perhubungan:

      a. meningkatkan fungsi infrastruktur transportasi untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional;
      b. melakukan penyelarasan jangka waktu perizinan penggunaan infrastruktur transportasi dengan jangka waktu kegiatan operasi minyak bumi; dan
      c. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
   

6.

Menteri Pertanian menyusun kebijakan terkait pemanfaatan kawasan pertanian untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

7.

Menteri Kehutanan:

      a. memberikan dukungan kebijakan terkait optimalisasi penggunaan kawasan hutan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
      b. mempercepat penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
   

8.

Menteri Lingkungan Hidup:

      a. mempercepat penyelesaian persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
      b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang Iingkungan hidup yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
   

9.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan dukungan pengharmonisasian peraturan perundang­ undangan yang terkait dengan peningkatan produksi minyak bumi nasional.

   

10.

Menteri Badan Usaha Milik Negara:

      a.  memberikan dukungan dalam penyediaan Iahan Badan Usaha Milik Negara untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi nasional; dan
      b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
   

11.

Kepala Badan Pertanahan Nasional:

      a. mempercepat proses pemberian hak atas tanah yang dipergunakan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
      b. memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
   

12.

Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi:

      a.  menyelesaikan proses persetujuan:
        1) Plan of Development (POD), paling lama 31 (tiga puluh satu) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS;
        2) Work Program and Budget (WP&B), paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS;
        3) Authorization For Expenditure (AFE), paling lama 38 (tiga puluh delapan) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS; dan
        4) Pengadaan barang dan jasa 10 (sepuluh) hari kerja untuk rencana pengadaan dan 20 (dua puluh) hari kerja untuk penetapan pemenang lelang;
      b. meningkatkan efisiensi operasi dan optimasi fasilitas produksi;
      c. meningkatkan upaya optimasi lapangan produksi dan pengembangan lapangan dengan menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR);
      d. meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak kerja sama termasuk penggunaan fasilitas bersama;
      e. melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, lapangan marginal, dan lapangan idle; dan
      f. melakukan optimalisasi sumur-sumur tua (suspended wells).
   

13.

Para Gubernur:

      a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah KabupatenjKota dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional;
      b. melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
      c. memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional.
   

14.

Para Bupati/Walikota:

      a. melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
      b. memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan produksi
minyak bumi nasional.

KEEMPAT

:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

KELIMA

:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

KEENAM

:

Melaksanakan lnstruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

   

lnstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

       

Dikeluarkan di Jakarta

      pada tanggal 10 Januari 2012
      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
         
        ttd.
               
      DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO