DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 393/KMK.04/1996
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN
TRANSAKSI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1996, tatacara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan
transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, ditetapkan
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; |
b. | bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembayaran
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan atau pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
||
Mengingat | : | 1. |
|
2. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3580), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran
Negara Tahun 1996 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3634); |
||
4. | Keputusan Presiden omor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet
Pembangunan VI; |
||
5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemungutan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994; |
||
MEMUTUSKAN : |
|||
MENETAPKAN |
: | MENETAPKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. |
Pasal 1 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
1. |
Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi penjualan
atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Wajib Pajak badan
yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagai barang dagangan termasuk pengembang kawasan perumahan,
pertokoan, pengembang industri kondominium, apartemen, rumah susun dan
gedung perkantoran. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
a. |
Rumah Sangat Sederhana adalah rumah tidak susun dengan luas lantai
bangunan tidak lebih dari 36 m2, yang dibangun diatas tanah kaveling tidak
lebih dari 54 m2; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
Rumah Susun Sederhana adalah rumah dengan luas lantai bangunan tidak
lebih dari 36 m2 didalam suatu rumah susun; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
Rumah Sederhana adalah rumah tidak susun dengan luas lantai bangunan
tidak lebih dari 70 m2, yang dibangun diatas tanah dengan luas kaveling
lebih dari 54 m2 sampai dengan 200 m2; |
sepanjang nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
tersebut tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) |
Pasal 2 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terutang Pajak Penghasilan yang bersifat
final. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Dalam hal penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Pemerintah, maka Pajak Penghasilan
yang terutang dipungut oleh Bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran
atau pejabat yang menyetujui tukar menukar. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 |
(1) |
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
: |
a. |
sebesar 2 % (dua persen) dari jumlah bruto nilai penghasilan hak atas
tanah dan bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana
dan Rumah Sederhana; atau |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan lainnya. |
(2) |
Apabila pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dilakukan dengan cara angsuran, maka PajakPenghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung atas dasar jumlah setiap pembayaran angsuran termasuk
uang muka, bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi
oleh pembeli, sehubungan dengan penjualan atau pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan tersebut. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah kepada badan keagamaan
atau badan pendidikan, atau badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk
koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang pihak-pihak yang
bersangkutan dengan hibah tersebut tidak mempunyai hubungan usaha, pekeraan,
kepemilikan, atau penguasaan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
disetor di Bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) Final untuk setiap pembayaran angsuran atau pelunasan
atas setiap unit tanah dan/atau bangunan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya
pembayaran. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Notaris dan pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak
Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetor. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) |
Pada Surat Setoran Pajak (SSP) Final wajib dicantumkan nama, alamat,
dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan yang menerima pembayaran atau
yang melakukan pengalihan dan nama dan alamat yang menerima pengalihan
atau pembeli serta identitas unit tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) |
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 wajib
melaporkan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut selambat-lambatnya tanggal
20 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran sebagaimana pada
ayat (2) atau dilakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) |
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Bendaharawan atau pejabat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) |
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka1 yang menerima
pembayaran dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan pada tanggal
1 januari 1996 sampai dengan 15 april 1996 wajib melunasi Pajak Penghasilannya
sesuai dengan Keputusan ini selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Apabila Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 telah menyetor angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun 1996, maka setoran PPh
Pasal 25 tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 6 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 tetap
diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
dengan melampirkan Laporan Keuangan yang meliputi seluruh kegiatan usahanya. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan tentang tata cara pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan
dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang
tidak diatur dalam Keputusan ini, berlaku ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 392/KMK.04/1996. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ditetapkan di : J A K A R T A pada tanggal : 5 Juni 1996 MENTERI KEUANGAN ttd. MAR'IE MUHAMMAD |