MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 139/PMK.011/2008


TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN

BAHAN OLEH INDUSTRI JASA PELAYARAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU

PEMELIHARAAN KAPAL LAUT UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008
 

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri perkapalan dan meningkatkan daya saing industri jasa pelayaran di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri jasa pelayaran guna perbaikan dan/atau pemeliharaan kapal laut;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008, terhadap impor barang dan bahan oleh industri jasa pelayaran guna perbaikan dan/atau pemeliharaan kapal laut dapat diberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Oleh Industri Jasa Pelayaran Guna Perbaikan Dan/Atau Pemeliharaan Kapal Laut Untuk Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

5.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.011/2008 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI JASA PELAYARAN GUNA PERBAIKAN DAN/ ATAU PEMELIHARAAN KAPAL LAUT UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008.

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.

Perusahaan adalah perusahaan jasa pelayaran komersial yang melakukan perbaikan dan/atau pemeliharaan kapal laut.

2.

Barang dan bahan untuk perbaikan dan/atau pemeliharaan kapal laut yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk perbaikan dan/atau pemeliharaan kapal laut.

Pasal 2 

(1)

Atas impor barang dan bahan oleh industri jasa pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah.

(2)

Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)

Alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan selaku kuasa pengguna anggaran.

Pasal 3

(1)

Untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan.

(2)

Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

a.

Nomor dan tanggal RIB;

b.

Nama perusahaan;

c.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d.

Alamat;

e.

Kantor pabean tempat pemasukan barang;

f.

Uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang;

g.

Pos tarif (HS);

h.

Jumlah/ satuan barang;

i.

Perkiraan harga impor;

j.

Perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

k.

Pimpinan perusahaan.

Pasal 4

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna perbaikan dan/atau pemeliharaan kapal laut untuk industri jasa pelayaran tertentu.

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan.

Pasal 5 

(1)

Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI  KEUANGAN  NOMOR
139/PMK.011/2008" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

Pasal 6 

Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pasal 7

(1)

Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

(2)

Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

Pasal 8

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 9

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 7 Oktober 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI

 

 

 

 

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 139/PMK.011/2008 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN OLEH INDUSTRI JASA PELAYARAN GUNA PERBAIKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN KAPAL

 

 

DAFTAR BARANG DAN BAHAN, OLEH INDUSTRI JASA PELAYARAN

GUNA PERBAIKAN DAN /ATAU PEMELIHARAAN KAPAL LAUT YANG

MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH

UNTUK TAHUN ANGGARAN 2008

 

 

NO.

URAIAN BARANG

1. Parts For Anchor Chain
2. Parts For Ramp Door
3. Parts For Windlass
4. Parts For Mooring Winch
5. Parts For Steering Gear
6. Parts For Handling Crane
7. Parts For Derrick Crane
8. Parts For Bow Thruster 
9. Parts For Hydraulic Pump
10 Parts For Refregerating Plant .
11. Parts For Deck Covering
12. Parts For Insulation Door
13. Parts For Air Conditioning
14. Parts For Mechanical Ventilation
15. Parts For Distress Signal
16. Parts For Navigation Light
17. Parts For Magnetic Compass
18. Parts For Gyro Compass
19. Parts For Steering Control
20. Parts For Doppler Sonar
21. Parts For Echo Sounder
22. Parts For Radar System 
23. Parts For Radio Direction Finder
24. Parts For Dacca Navigator
25. Parts For Satelitte Navigatorr
26. Parts For Loran Receiver
27. Parts for Central Clock System
28. Parts For Horn Control System
29. Parts For Window Wiper
30. Parts For Anemometer And Anemoscope
31. Parts For Global Positioning System (GPS)
32. Parts For Propulsion Diesel/ Gas Turbine
33. Parts For Shafting
34. Parts For Stern Tube
35. Parts For Proppeler
36. Parts For Clutch And Gearbox
   

 

 

 


 

NO.

URAIAN BARANG 

37. Parts For Shaft Revolution Rudder Angle Indicator
38. Parts For Steam Generating Plant
39. Parts For Generator Engine/Turbine
40. Parts For Condenser
41. Parts For Condenser Vacuum Pump
42. Parts For Gland Exhaust Fan And Gland Steam Condenser
43. Parts For Feed Water Pump
44. Parts For Centrifugal Pump
45. Parts For Axial Pump
46. Parts For Rotary Pump
47. Parts For Repricorating Pump
48. Parts For Starting Air Compressior
49. Parts For Control And Ship Service Air Compressor 
50. Parts For Air Reservoir
51. Parts For Force Draft Fan
52. Parts For Gland Exhaust Fan
53. Parts For Boiler Hood Exhaust Fan
54. Parts For Control Air Dryer
55. Parts For Feed Water Heater
56. Parts For Fuel Oil Heater
57. Parts For Lubricating Oil Cooler
58. Parts For Fresh Water Cooller
59. Parts For Distilling Plant
60. Parts For Heat Exchanger
61. Parts For Purifier/Separator
62. Part Of Valve For Sea Water
63. Part Of Valve Lubricating Oil
64. Part Of Valve Condensate
65. Part Of Valve For Fresh Water
66. Part Of Valve For Pressure Safety Valve
67. Part Of Valve For Air And Gas
68. Parts For Navigation Control
69. Parts For Engine Monitoring System
70. Parts For Cargo Monitoring System
71. Parts For Steam Plant Monitoring System
72. Parts For Miscellaneous Devices
73. Parts For Fire And Gas Detector
74. Parts For Fire Fighting Apparatus
75. Parts For Related Intrumentation Control
76. Parts For Bilge & Ballast System
77. Parts For Engine Handling Hoist

 

 

 



 

NO.

URAIAN BARANG 

78. Parts For Environment Protection Equiment
79. Parts For Healing Coil
80. Parts For Inflatable Life Raft
81. Parts For Life Boat
82. Parts For Life Buoy
83. Parts For Irmasan Switch
84. Parts For Fire Alarm
85. Parts For General Alarm
86. Parts For Halon/ Co2 Alarm
87. Parts For Common Battery
88. Parts For Automatic Exchange Telephon System
89. Parts For Tranceiver System
90. Parts For Engine Order Telegraph
91. Parts For Radio Telegraph And Telephone 
92. Parts For Lifeboat Portable Radio Equipment 
93. Parts For Radio Beacon
94. Parts For Vhf Radio Telephone
95. Parts For Satelite Communication System
96. Parts For Weather Facsimile
97. Parts For Antenna Multicoupler
98. Parts For Ship"s Telephone
99. Parts For Broadcasting Radio Receiver
100. Parts For Television Receiver And Antenna
101. Parts For  Stereophonic Tape Player
102. Parts For Inmarsat A, B, C
103. Parts For Mf/Hf Radio Equipment
104. Parts For Electric Cable And Its Related Accessories
105. Parts For Switchboard
106. Parts For Battery Charging System
107. Parts For Electric Motor Control
108. Parts For Group Starter Panel
109. Parts For Cargo Handling Machinery

 

 

MENTERI KEUANGAN

   

SRI MULYANI INDRAWATI