PEMANTAUAN DAN EVALUASI - PERUBAHAN - PINJAMAN DAN HIBAH
2012
PERMENKEU RI NOMOR 180/PMK.08/2012 TANGGAL 12 NOVEMBER 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 224/PMK.08/2011 TENTANG TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas serta untuk lebih menjamin kepastian hukum atas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pinjaman dan hibah kepada Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah;
    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
      Permenkeu No. 224/PMK.08/2011.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 9 (sembilan) angka yaitu angka 22, angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, dan angka 30; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 4 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8).

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 November 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 November 2012.