UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
DI PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; |
||||
|
|
b. |
bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong, dipandang perlu membentuk Kabupaten Tambrauw di wilayah Provinsi Papua Barat; |
||||
|
|
c. |
bahwa pembentukan Kabupaten Tambrauw bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; |
||||
|
|
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); |
||||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151); |
||||
|
|
4. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310); |
||||
|
|
5. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
||||
|
|
6. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
|
|
7. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721); |
||||
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); |
||||
|
|
9. |
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); |
||||
|
|
Dengan Persetujuan Bersama |
|||||
|
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA |
|||||
|
|
dan |
|||||
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
|||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT. |
|||||
|
|
BAB I |
|||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: |
|||||
|
|
1. |
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |
||||
|
|
2. |
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
||||
|
|
3. |
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884). |
||||
|
|
4. |
Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tambrauw. |
||||
|
|
BAB II |
|||||
|
|
Bagian Kesatu |
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Tambrauw di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
|||||
|
|
Bagian Kedua |
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
(1) |
Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong yang terdiri atas cakupan wilayah: |
||||
|
|
|
a. |
Distrik Fef; |
|||
|
|
|
b. |
Distrik Miyah; |
|||
|
|
|
c. |
Distrik Yembun; |
|||
|
|
|
d. |
Distrik Kwoor; |
|||
|
|
|
e. |
Distrik Sausapor; dan |
|||
|
|
|
f. |
Distrik Abun. |
|||
|
|
(2) |
Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
|||||
|
|
Bagian Ketiga |
|||||
|
|
Pasal 5 |
|||||
|
|
(1) |
Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah: |
||||
|
|
|
a. |
sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; |
|||
|
|
|
b. |
sebelah timur berbatasan dengan Distrik Amberbaken dan Distrik Senopi Kabupaten Manokwari; |
|||
|
|
|
c. |
sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Aifat Utara, Distrik Mare, dan Distrik Sawiat Kabupaten Sorong Selatan; dan |
|||
|
|
|
d. |
sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sayosa dan Distrik Moraid Kabupaten Sorong. |
|||
|
|
(2) |
Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. |
||||
|
|
(3) |
Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw. |
||||
|
|
Pasal 6 |
|||||
|
|
(1) |
Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tambrauw menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini. |
||||
|
|
(2) |
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. |
||||
|
|
Bagian Keempat |
|||||
|
|
Pasal 7 |
|||||
|
|
Ibu kota Kabupaten Tambrauw berkedudukan di Distrik Fef. |
|||||
|
|
BAB III |
|||||
|
|
Pasal 8 |
|||||
|
|
(1) |
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Tambrauw mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
perencanaan dan pengendalian pembangunan; |
|||
|
|
|
b. |
perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; |
|||
|
|
|
c. |
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; |
|||
|
|
|
d. |
penyediaan sarana dan prasarana umum; |
|||
|
|
|
e. |
penanganan bidang kesehatan; |
|||
|
|
|
f. |
penyelenggaraan pendidikan; |
|||
|
|
|
g. |
penanggulangan masalah sosial; |
|||
|
|
|
h. |
pelayanan bidang ketenagakerjaan; |
|||
|
|
|
i. |
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah; |
|||
|
|
|
j. |
pengendalian lingkungan hidup; |
|||
|
|
|
k. |
pelayanan pertanahan; |
|||
|
|
|
l. |
pelayanan kependudukan dan catatan sipil; |
|||
|
|
|
m. |
pelayanan administrasi umum pemerintahan; |
|||
|
|
|
n. |
pelayanan administrasi penanaman modal; |
|||
|
|
|
o. |
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan |
|||
|
|
|
p. |
urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. |
|||
|
|
(3) |
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tambrauw yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. |
||||
|
|
BAB IV |
|||||
|
|
Bagian Kesatu |
|||||
|
|
Pasal 9 |
|||||
|
|
Peresmian Kabupaten Tambrauw dan pelantikan Penjabat Bupati Tambrauw dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. |
|||||
|
|
Bagian Kedua |
|||||
|
|
Pasal 10 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tambrauw, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Tambrauw. |
||||
|
|
(2) |
Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur. |
||||
|
|
(3) |
Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(4) |
Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua Barat untuk melantik Penjabat Bupati Tambrauw. |
||||
|
|
(5) |
Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(6) |
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati. |
||||
|
|
Pasal 11 |
|||||
|
|
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat. |
|||||
|
|
Pasal 12 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Tambrauw, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Tambrauw paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan. |
||||
|
|
Bagian Ketiga |
|||||
|
|
Pasal 13 |
|||||
|
|
(1) |
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(3) |
Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong. |
||||
|
|
(4) |
Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
BAB V |
|||||
|
|
Pasal 14 |
|||||
|
|
(1) |
Bupati Sorong bersama Penjabat Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw. |
||||
|
|
(2) |
Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. |
||||
|
|
(3) |
Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. |
||||
|
|
(4) |
Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw. |
||||
|
|
(5) |
Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Papua Barat. |
||||
|
|
(6) |
Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(7) |
Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: |
||||
|
|
|
a. |
barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten Tambrauw; |
|||
|
|
|
b. |
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sorong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw; |
|||
|
|
|
c. |
utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk Kabupaten Tambrauw; dan |
|||
|
|
|
d. |
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw. |
|||
|
|
(8) |
Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Sorong, Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. |
||||
|
|
(9) |
Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri. |
||||
|
|
BAB VI |
|||||
|
|
Pasal 15 |
|||||
|
|
(1) |
Kabupaten Tambrauw berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
(2) |
Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 16 |
|||||
|
|
(1) |
Pemerintah Kabupaten Sorong sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tambrauw sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
||||
(2) |
Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tambrauw sebesar Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw pertama kali sebesar Rp 1. 500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). |
||||||
|
|
(3) |
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Tambrauw. |
||||
|
|
(4) |
Apabila Pemerintah Kabupaten Sorong tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Sorong untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw. |
||||
|
|
(5) |
Apabila Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw. |
||||
|
|
(6) |
Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Sorong. |
||||
|
|
(7) |
Penjabat Bupati Tambrauw menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua Barat. |
||||
|
|
Pasal 17 |
|||||
|
|
Penjabat Bupati Tambrauw berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
BAB VII |
|||||
|
|
Pasal 18 |
|||||
|
|
(1) |
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tambrauw dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. |
||||
|
|
(2) |
Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tambrauw. |
||||
|
|
(3) |
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
BAB VIII |
|||||
|
|
Pasal 19 |
|||||
|
|
(1) |
Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Tambrauw menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw untuk tahun anggaran berikutnya. |
||||
|
|
(2) |
Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua Barat. |
||||
|
|
(3) |
Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
||||
|
|
Pasal 20 |
|||||
|
|
Sebelum Pemerintah Kabupaten Tambrauw menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Sorong sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw. |
|||||
|
|
BAB IX |
|||||
|
|
Pasal 21 |
|||||
|
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Tambrauw harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. |
|||||
|
|
Pasal 22 |
|||||
|
|
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. |
|||||
|
|
Pasal 23 |
|||||
|
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
Disahkan di Jakarta |
||
|
|
|
|
|
pada tanggal 26 November 2008 |
||
|
|
|
|
|
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||
|
|
|
|
|
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
||
Diundangkan di Jakarta |
|
|
|
||||
pada tanggal 26 November 2008 |
|
|
|
||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|
|
|
||||
ANDI MATTALATTA |
|
|
|
||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 193 |