ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013_PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 101/PMK.07/2013 TANGGAL 8 JULI 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 41/PMK.07/2013 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013;
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan alokasi dan rencana penyaluran alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Permenkeu RI No. 41/PMK.07/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) tentang Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, Mengubah Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) tentang penyaluran Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri sipil Daerah, Menghapus Pasal 8 ayat (2), Menyisipkan Pasal 11A diantara Pasal 11 dan Pasal 12 tentang pelaksanaan penyaluran Triwulan II Tunjangan Profesi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 8 Juli 2013.