MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 170/PMK.07/2011
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 telah dialokasikan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011; |
|||
b |
bahwa dalam rangka penyaluran Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 Triwulan Keempat perlu terlebih dahulu ditetapkan alokasi prognosa definitif Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); |
|||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI PROGNOSA DEFINITIF BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH BAGI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011. |
||||
Pasal 1 |
||||||
(1) |
Alokasi prognosa definitif Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp16.329.888.218.250 (enam belas triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta dua ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh rupiah). |
|||||
(2) |
Rincian alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
|||||
(3) |
Rincian alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Penyaluran BOS Tahun Anggaran 2011 Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 dengan jumlah dana BOS Tahun Anggaran 2011 yang telah disalurkan dari Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011. |
|||||
(2) |
Penyaluran BOS Tahun Anggaran 2011 Triwulan Keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011 ditetapkan. |
|||||
(3) |
Dalam hal terdapat selisih lebih setelah ditetapkannya alokasi prognosa definitif BOS Tahun Anggaran 2011, selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran alokasi BOS Tahun Anggaran berikutnya berdasarkan usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
Tata cara mengenai penyaluran, pelaporan, dan pengawasan BOS Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 November 2011 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. | ||||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 17 November 2011 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDDIN |
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 716 |