MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 196/PMK.07/2012


TENTANG


PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR
PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2013


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (11) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2013.

 

 

Pasal 1

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

 

 

Pasal 2

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dialokasikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat setara 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.222.785.783.000,00 (enam triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

 

 

Pasal 3

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibagi dengan proporsi 70% (tujuh puluh persen) untuk Provinsi Papua dan 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi Papua Barat dengan rincian sebagai berikut :

 

 

a.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp4.355.950.048.000,00 (empat triliun tiga ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh juta empat puluh delapan ribu rupiah); dan

 

 

b.

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.866.835.735.000,00 (satu triliun delapan ratus enam puluh enam miliar delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

 

 

Pasal 4

 

 

Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

a.

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp571.428.572.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah); dan

 

 

b.

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Barat sebesar Rp428.571.428.000,00 (empat ratus dua puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh satu juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

 

 

Pasal 5

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terutama ditujukan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan.

 

 

Pasal 6

 

 

Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur.

 

 

Pasal 7

 

 

Pembagian dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 antara provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 8

 

 

Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana.

 

 

Pasal 9

 

 

Tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 10

 

 

Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11

 

 

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Desember 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                           ttd.

 

              AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1234