ABSTRAK PERATURAN

PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/KMK.011/2013_JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

2013

PERMENKEU RI NOMOR 130/PMK.011/2013 TANGGAL 18 SEPTEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/PMK.011/2013 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

ABSTRAK : -  bahwa telah diterbitkannya  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

Permenkeu RI No. 121/PMK.011/2013.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 7A tentang pemberlakuan Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2013 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ini, dan mengubah Lampiran I s.d Lampiran VI.

 

CATATAN:  -  Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -  Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 September 2013.